JAKARTA, Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 43 orang lainnya resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di institusi Polri. Hal itu setelah dilakukannya pelantikan yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).
Dalam amanatnya, Kapolri menyampaikan selamat bergabung terhadap 44 eks pegawai KPK tersebut ke dalam institusi Korps Bhayangkara.
“Tentunya kami semua ucapkan selamat datang dan selamat bergabung bagi rekan-rekan,” kata Sigit.
Sigit berharap, dengan bergabungnya 44 orang eks pegawai KPK ini semakin dapat memperkuat komitmen dalam rangka pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.
“Untuk perkuat jajaran organisasi Polri dalam rangka perkuat komitmen terkait pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Sigit.
Diketahui, 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersedia untuk menjadi ASN di institusi Polri. Salah satunya adalah, Novel Baswedan. Sebelum dilantik, mereka telah melalui proses sosialisasi dan dilakukan tes asesmen.
Berikut daftar 44 mantan pegawai KPK yang bersedia bergabung dengan Polri sebagai ASN :
- M. Praswad Nugraha
- Ronald Paul Sinyal
- March Falentino
- Yudi Purnomo
- Heryanto Pramusaji
- Arfin Puspomelistyo
- Darko
- Wahyu Ahmat Dwi Haryanto
- Andi Abdul Rachman Rachim
- Afief Yulian Miftach
- Ambarita Damanik
- Aulia Postiera
- Herry Nuryanto
- Chandra Sulistio
- Harun Al Rasyid
- Annisa Ramadhani
- Sugeng Basuki
- Nurul Huda Suparman
- Airien Martanni Koesniar
- Qurotul Aini Mahmuda
- Rizka Anungnata
- Erfina Sari
- Herbert Nababan
- Muamar Chairil Khadafi
- Iguh
- Novariza
- Farid Andhikas
- Budi Agung Nugroho
- Arba’a Achmadin Yudho Sulistyo
- Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan
- Panji Prianggoro
- Adi Prasetyo
- Andre Dedy Nainggolan
- Juliandi Tigor Simanjuntak
- Novel Baswedan
- Yulia Anastasia Fu’ada
- Dina Marliana
- Nita Adi Pangestuti
- Marina Febriana
- Waldy Gagantika
- Hotman Tambunan
- Candra Septina
- Faisal
- Giri Suprapdiono.
Dalam pelantikan 44 mantan pegawai KPK Indonesia menjadi ASN Polri, Kapolri meminta 44 mantan pegawai KPK bertujuan memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.