Senin, Januari 5, 2026
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home News Update

Satgas: Pemerintah larang mudik dalam bentuk apa pun, baik lintas provinsi dan aglomerasi

by Admin Kulitinto
7 Mei 2021
in News Update
0
Satgas: Pemerintah larang mudik dalam bentuk apa pun, baik lintas provinsi dan aglomerasi
0
SHARES
16
VIEWS

JAKARTA, KOMPAS.com – Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, mudik dalam bentuk apapun dilarang untuk dilakukan pada 6-17 Mei 2021.

Hal tersebut termasuk mudik yang dilakukan antar provinsi maupun di dalam satu wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu).

“Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi,” ujar Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).

Dia menuturkan, larangan ini diterapkan untuk mencegah secara maksimal interaksi fisik masyarakat sebagai cara transmisi virus corona dari satu orang ke orang lain.

Meski demikian, Wiku juga menekankan bahwa kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi untuk sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun.

“Ini demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah,” tuturnya.

Wiku menyebutkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya potensi penularan Covid-19 di dalam satu wilayah aglomerasi.

Sebab, operasional kegiatan sosial ekonomi telah diatur dengan regulasi PPKM mikro.

Wiku juga mengingatkan, setidaknya ada delapan wilayah aglomerasi di Indonesia yang harus mematuhi larangan mudik Lebaran.

Pertama, Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Sulawesi Selatan).

Kedua, Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo (Sumatera Utara).

Ketiga, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan (Jawa Timur).

Keempat, Bandung Raya (Jawa Barat).

Kelima, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Keenam, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi (Jawa Tengah).

Ketujuh, Yogyakarta Raya

Kedelapan, Soloraya.

Sebagaimana diketahui, larangan mudik Lebaran kepada masyarakat mulai berlaku mulai hari ini hingga Senin (17/5/2021) mendatang atau selama 12 hari.

Larangan ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.

Meski demikian, larangan mudik Lebaran ini dikecualikan bagi kelompok masyarakat tertentu baik yang memiliki tugas atau kepentingan mendesak.

Mereka adalah pengemudi kendaraan distribusi logistik dan kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang dan epentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang

 

Admin Kulitinto

Admin Kulitinto

Next Post
Mudik lokal dilarang, ini makna dan daftar wilayah aglomerasi

Mudik lokal dilarang, ini makna dan daftar wilayah aglomerasi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas
Forum Jurnalis tuntut penyelesaian kasus kekerasan wartawan

Forum Jurnalis tuntut penyelesaian kasus kekerasan wartawan

5 tahun ago
Hari ke-4 PPKM Darurat, Kemacetan di Pos Penyekatan Kalimalang Diklaim Turun 85%

Hari ke-4 PPKM Darurat, Kemacetan di Pos Penyekatan Kalimalang Diklaim Turun 85%

5 tahun ago
Bupati Bogor Ikuti Upacara HUT Bhayangkara Ke-75

Bupati Bogor Ikuti Upacara HUT Bhayangkara Ke-75

5 tahun ago
HUT Ke-76 TNI, Kapolri: Sinergi TNI-Polri Mutlak

HUT Ke-76 TNI, Kapolri: Sinergi TNI-Polri Mutlak

4 tahun ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) RI, Suntana, bersama Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, meninjau Terminal Pekalongan pada Minggu (29/12/2024)

    Wamenhub dan Kakorlantas Polri: Pastikan Keselamatan dan Kelancaran Arus Balik Nataru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gangguan Pembelian E-Meterai Hambat Pendaftaran CPNS 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudik Lebih Aman, Penurunan Angka Kecelakaan 2025 Jadi Bukti Efektivitas Kebijakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Depok Raih Penghargaan Terbaik III PWI se-Jabar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UGM Sampaikan Duka dan Nonaktifkan Mahasiswa Terkait Kasus Dugaan Pembunuhan Kepala Cabang BRI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz