Rabu, Oktober 15, 2025
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home News Update

Mudik lokal dilarang, ini makna dan daftar wilayah aglomerasi

by Admin Kulitinto
8 Mei 2021
in News Update
0
Mudik lokal dilarang, ini makna dan daftar wilayah aglomerasi
0
SHARES
6
VIEWS

Jakarta – Larangan mudik lokal di wilayah aglomerasi mulai resmi diterapkan usai banyak masyarakat kebingungan dengan aturan itu. Satgas COVID-19 memberlakukan larangan sebagai upaya pencegahan infeksi COVID-19.

“Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain,” kata juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers, Kamis (6/5/2021).

Lantas apa makna dari aglomerasi dan wilayah mana saja yang disebut dalam zona aglomerasi?

Makna Aglomerasi

Wilayah aglomerasi diartikan sebagai pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu. Istilah aglomerasi dikaitkan dengan mudik lokal yang dianggap sebagao pengecualian masa larangan mudik yang disampaikan pemerintah.

Usai timbulnya kebingungan di masyarakat, wilayah aglomerasi juga tidak diizinkan melakukan mudik. Hal ini dilakukan karena mudik akan menyebabkan interaksi fisik yang berpotensi menularkan virus COVID-19.

Menurut Wiku, larangan mudik di wilayah aglomerasi didasarkan atas dua bahaya yang mengancam di Indonesia. Pemerintah khawatir kejadian di India akan terulang bila tidak dilakukan pencegahan.

“Pertama adalah sirkulasi varian virus mutasi dari luar negeri yang berpotensi lebih berbahaya. Kedua, masyarakat ingin bersilaturahmi fisik dengan mudik. Kami tidak ingin terjadi seperti keadaan di India,” katanya.

Diketahui sesuai dengan Permenhub No. 13/2021, memang tidak ada pernyataan bahwa ada pengecualian mudik bagi wilayah aglomerasi. Hanya di dalam pasal 3 ayat (5) dinyatakan bahwa pengoperasian dan penggunaan moda transportasi darat di dalam wilayah aglomerasi tetap berjalan untuk kepentingan mendesak dan nonmudik dengan memperhatikan pembatasan jumlah operasional, sehingga mobilitas di dalam wilayah aglomerasi tetap diperbolehkan untuk kepentingan nonmudik.

“Masyarakat dalam wilayah aglomerasi tetap dapat bermobilisasi untuk kepentingan mendesak dan nonmudik,” tegas Wiku.

Daftar Wilayah Aglomerasi

Kawasan aglomerasi di Indonesia antara lain:

1. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros
2. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo
3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan
4. Bandung Raya
5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
6. Semarang, Kendal, Ungaran dan Purwodadi
7. Yogyakarta Raya
8. Solo Raya

(izt/imk)

Admin Kulitinto

Admin Kulitinto

Next Post

Finland Has An Education System The Other Country Should Learn From

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas
AWAS dan PWJ kecam tindakan keamanan PT Imasco yang halangi kerja pers

AWAS dan PWJ kecam tindakan keamanan PT Imasco yang halangi kerja pers

4 tahun ago
Polda Metro Jaya Fasilitasi Tes Antigen Gratis Bagi Pemudik yang Kembali ke Jakarta

Polda Metro Jaya Fasilitasi Tes Antigen Gratis Bagi Pemudik yang Kembali ke Jakarta

4 tahun ago
Kakorlantas Polri Lakukan Pengecekan Kesiapan Jalur Tol untuk Operasi Lilin 2024

Operasi Lilin 2024: Kakorlantas Fokus pada Kelancaran Arus Mudik dan Wisata Nataru

11 bulan ago
Polri Gelar Operasi Aman Nusa II Selama PPKM Darurat

Polri Gelar Operasi Aman Nusa II Selama PPKM Darurat

4 tahun ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • HPN di Banyuwangi Diperingati Secara Sederhana

    HPN di Banyuwangi Diperingati Secara Sederhana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upaya TNI-Polri Sampaikan Prokes 3M di Pamekasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Banten Tangkap Tangan 4 Pegawai BPN Lebak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan untuk Kelancaran Arus Balik Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Ungkap Moril Polisi Sempat Jatuh Saat Kerusuhan Agustus 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz