Sabtu, Maret 28, 2026
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home News Update

Polri tangkap 2 kapal berbendera Malaysia diduga lakukan illegal fishing

by Admin Kulitinto
11 Mei 2021
in News Update
0
Polri tangkap 2 kapal berbendera Malaysia diduga lakukan illegal fishing
0
SHARES
6
VIEWS

Medan – Polisi menangkap dua kapal asing diduga lakukan illegal fishing di perairan Indonesia. Dua nakhoda dan enam orang ABK diamankan bersama barang bukti sekitar 2 ton ikan.

“Dua kapal ini yang ditangkap diketahui OCHI/KHF 1937 dan SLFA 3082. Keduanya berlayar menangkap ikan di perairan Selat Malaka, Indonesia. Keduanya berbendera Malaysia,” ujar Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra Simanjuntak di Dermaga Pelabuhan Bandar Deli, Belawan, Medan, Senin (10/5/2021).

Yassin mengatakan pihaknya melakukan penindakan terhadap dugaan illegal fishing yang dilakukan nelayan asing. Dua kapal asing yang diamankan itu terdiri atas kapal ikan asing OCHI/KHF 1937 dan kapal ikan asing, SLFA 3082.

“Petugas mengamankan tersangka bernama Samarth warga Thailand selaku nakhoda kapal OCHI/KHF 1937 asal Malaysia. Dia bersama tiga orang ABK, yakni dua WNA Thailand, Som Chai dan Thawat Chai, serta WNA Myanmar, Zin Maung Latt,” sebut Yassin.

Lalu petugas menangkap kapal ikan asing SLFA 3082. Kapal tersebut tertangkap tangan sedang memakai jaring trawl di perairan Indonesia.

Dari kapal tersebut diamankan satu nakhoda bersama tiga orang ABK. Termasuk diamankan barang bukti berupa ikan campuran sekitar 1 ton dan alat tangkap berupa jaring trawl 1 unit.

“Tersangka illegal fishing yang diamankan dari kapal SLFA 3082 adalah Wonna (32) selaku nakhoda bersama tiga orang ABK, yakni Yinmaungaye (22), Boo (38), Tangyi (27). Mereka mencuri ikan negara Indonesia untuk dibawa ke Malaysia. Nakhoda kapal SLFA sempat berupaya kabur dari sergapan petugas Ditpolair. Namun bisa dikejar dan dibawa menuju Pelabuhan Balawan,” sebut Yassin.

“Modus yang dilakukan kedua kapal ikan asing tersebut yakni memasuki perairan Indonesia ketika malam hari dan keluar dari perairan Indonesia menjelang matahari terbit untuk menghindari petugas,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 85 juncto Pasal 9 ayat 1 dan 2 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan UU No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

(man/man)

Admin Kulitinto

Admin Kulitinto

Next Post
OTT Bupati Nganjuk, kolaborasi pertama KPK-Polri tangkap kepala daerah

OTT Bupati Nganjuk, kolaborasi pertama KPK-Polri tangkap kepala daerah

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas
AJI Jayapura Kecam Aksi Teror Terhadap Jurnalis Tabloid Jubi

AJI Jayapura Kecam Aksi Teror Terhadap Jurnalis Tabloid Jubi

5 tahun ago
Jokowi Tantang Polda Jateng Gandakan Vaksinasi Massal Covid

Jokowi Tantang Polda Jateng Gandakan Vaksinasi Massal Covid

5 tahun ago
Kapolri semangati prajurit TNI-Polri jaga kamtibmas di Papua

Kapolri semangati prajurit TNI-Polri jaga kamtibmas di Papua

4 tahun ago
Antisipasi Pertumbuhan Covid-19 dan Maksimalkan Persiapan Event Internasional

Antisipasi Pertumbuhan Covid-19 dan Maksimalkan Persiapan Event Internasional

4 tahun ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • Kakorlantas Pertimbangkan One Way Nasional Presisi Antisipasi Lonjakan Arus Balik

    Arus Balik Meningkat, Kakorlantas Pertimbangkan One Way Nasional Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serbuan Vaksinasi untuk Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.645 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPKM Diperpanjang, Jabodetabek Masih PPKM Level 3

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Minta Perkuat PPKM Mikro dengan 5M dan 3T

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz