Rabu, Oktober 15, 2025
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home News Update Jaga Negeri

Kapolri Terbitkan Telegram Pencegahan Kekerasan Berlebihan oleh Anggotanya

by Admin Kulitinto
20 Oktober 2021
in Jaga Negeri
0
Kapolri Terbitkan Telegram Pencegahan Kekerasan Berlebihan oleh Anggotanya
0
SHARES
5
VIEWS

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 per tanggal (18/10/2021), tentang mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri tidak kembali terulang.

Telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri, bertujuan untuk adanya kepastian hukum serta rasa keadilan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya penerbitan surat telegram tersebut. “Benar (adanya TR),” kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (18/10/2021).

Alasan diterbitkannya telegram pencegahan ini berawal dari adanya kasus Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan yang dianggap tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan. Diketahui, Polsek Percut Sei Tuan jadi sorotan karena menetapkan seorang pedagang yang sedang membela diri sebagai tersangka.

Kedua, adanya peristiwa bantingan yang dilakukan oleh anggota Polresta Tangerang terhadap Mahasiswa saat unjuk rasa. Ketiga, kasus Satlantas Polres Deli Serdang, Sumut yang melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor.

Dengan adanya beberapa rangkaian peristiwa yang dilakukan oleh oknum kepolisian itu, Kapolri memerintahkan kepada seluruh Kasatwil atau Kapolda untuk mengambil langkah-langkah. Diantaranya adalah, agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan.

Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.

Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat. Agar pada saat melaksanakan pengamanan harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung hak asasi manusia (HAM).

Memberikan penekanan untuk memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Dan, Kapolri juga menginstruksikan untuk memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik maupun pidana. Khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.

Admin Kulitinto

Admin Kulitinto

Next Post
Wujudkan Herd Immunity, Polres Muarojambi Gencarkan Vaksinasi Massal

Wujudkan Herd Immunity, Polres Muarojambi Gencarkan Vaksinasi Massal

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas
Hasbullah Ancam Mati Wartawan, PWI Jatim: Harus Kita Lawan

Hasbullah Ancam Mati Wartawan, PWI Jatim: Harus Kita Lawan

4 tahun ago
Kapolri Ajak Semua Angkatan Akpol Mempercepat Vaksinasi

Kapolri Ajak Semua Angkatan Akpol Mempercepat Vaksinasi

4 tahun ago
PPKM Berakhir Hari Ini, Polri Tak Perpanjang Operasi Aman Nusa II Lanjutan

PPKM Berakhir Hari Ini, Polri Tak Perpanjang Operasi Aman Nusa II Lanjutan

4 tahun ago
Pendekatan Pendidikan, Prof Ngabalin Dorong Sekolah Jadi Pusat Moderasi Beragama

Pendekatan dalam Pendidikan, Prof. Ngabalin Dorong Sekolah Jadi Pusat Moderasi Beragama

11 bulan ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • HPN di Banyuwangi Diperingati Secara Sederhana

    HPN di Banyuwangi Diperingati Secara Sederhana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upaya TNI-Polri Sampaikan Prokes 3M di Pamekasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Banten Tangkap Tangan 4 Pegawai BPN Lebak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan, Presidential Threshold Dihapus: Dominasi Parpol Diungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan untuk Kelancaran Arus Balik Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz