Senin, Januari 5, 2026
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home BERITA NASIONAL

Menko PMK Ancam Tindak Pidana Bagi Peminjam Rekening Judi Online

by christine natalia
26 Juni 2024
in BERITA NASIONAL
0
Menko PMK Sebut Jangan Terlibat dalam Judi Online dengan Meminjamkan Rekening. Sumber Prokal.

Menko PMK Sebut Jangan Terlibat dalam Judi Online dengan Meminjamkan Rekening. Sumber Prokal.

0
SHARES
21
VIEWS

KulitInto.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa memberikan atau meminjamkan nomor rekening kepada pelaku judi online dapat berujung pada tindakan pidana. Pernyataan ini dilontarkan sebagai respons terhadap maraknya praktik judi online yang meresahkan masyarakat. Menurutnya, tindakan meminjamkan rekening untuk aktivitas perjudian dianggap setara dengan berpartisipasi langsung dalam kegiatan ilegal tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dalam undang-undang tersebut, orang yang terlibat dalam memfasilitasi atau menyediakan sarana untuk perjudian online dapat dikenakan hukuman pidana. Ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 45 Ayat (2) mencapai enam tahun penjara atau denda hingga satu miliar rupiah,” ujar Muhadjir dalam sebuah konferensi yang dilaporkan oleh Antaranews pada hari Rabu, 26 Juni 2024.

Menurut Menko PMK, kegiatan judi online telah menyebar luas di seluruh Indonesia, termasuk lima provinsi dengan tingkat partisipasi tertinggi. Data yang dikumpulkan oleh Satgas Pemberantasan Judi Online menunjukkan bahwa Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pemain terbanyak, mencatat lebih dari 535 ribu orang dengan nilai transaksi mencapai 3,8 triliun rupiah. Disusul oleh Daerah Khusus Jakarta dengan 238 ribu pemain dan nilai transaksi 2,3 triliun rupiah.

“Pemerintah sangat serius dalam menanggapi masalah ini dan akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengatasi perjudian online yang semakin merajalela,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menggarisbawahi bahwa penindakan terhadap pelaku judi online harus dilakukan secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami akan menyampaikan data kepada pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menangani permasalahan ini di tingkat lokal,” kata Hadi dalam pertemuan di Gedung Kemenko PMK pada 25 Juni 2024.

Di sisi lain, Menko PMK sebut bagi para pemain judi online sendiri, konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi adalah hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda hingga 10 juta rupiah berdasarkan Pasal 303 bis Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peringatan keras ini merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi praktik judi online yang merugikan masyarakat secara luas. Dengan mengedepankan koordinasi antarinstansi dan pemantauan yang ketat, diharapkan dapat menekan aktivitas perjudian online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

Baca juga: Presiden Joko Widodo Merayakan Ulang Tahun Ke-63, Prabowo Ucapkan Selamat!

Sumber: Kompas.

Tags: KUHPMenko PMKMuhadjir EffendyUU ITE
christine natalia

christine natalia

Next Post
Dugaan Peretasan Data BAIS TNI, Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan. Sumber Detik.

Dugaan Peretasan Data BAIS TNI, Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas
Kunjungi Papua Bersama Panglima TNI, Kapolri: Kesiapan PON XX Sudah Maksimal

Kunjungi Papua Bersama Panglima TNI, Kapolri: Kesiapan PON XX Sudah Maksimal

4 tahun ago
Kapolri Siap Fasilitasi Warga yang Ingin Adakan Vaksinasi COVID-19 Massal

Kapolri Siap Fasilitasi Warga yang Ingin Adakan Vaksinasi COVID-19 Massal

4 tahun ago
Wartawan Bersitegang dengan Penyelenggara Vaksinasi di Purwokerto, Ada Apa?

Wartawan Bersitegang dengan Penyelenggara Vaksinasi di Purwokerto, Ada Apa?

5 tahun ago
Tim Korlantas Polri Salurkan Bantuan Mobil Patroli dan Sembako di Padang Panjang dan Solok

Korlantas Polri Gerakkan Bantuan Mobil Patroli dan Sembako untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar

2 minggu ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) RI, Suntana, bersama Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, meninjau Terminal Pekalongan pada Minggu (29/12/2024)

    Wamenhub dan Kakorlantas Polri: Pastikan Keselamatan dan Kelancaran Arus Balik Nataru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gangguan Pembelian E-Meterai Hambat Pendaftaran CPNS 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudik Lebih Aman, Penurunan Angka Kecelakaan 2025 Jadi Bukti Efektivitas Kebijakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Depok Raih Penghargaan Terbaik III PWI se-Jabar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UGM Sampaikan Duka dan Nonaktifkan Mahasiswa Terkait Kasus Dugaan Pembunuhan Kepala Cabang BRI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz