Kamis, Januari 8, 2026
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home DivHumas

Bareskrim Bongkar Praktik Oplosan Gas Subsidi 3 Kg

by Admin Kulitinto
8 April 2021
in DivHumas
0
Bareskrim Bongkar Praktik Oplosan Gas Subsidi 3 Kg
0
SHARES
9
VIEWS

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik pengoplosan gas bersubsidi 3 kg yang dipindahkan dengan cara disuntik ke tabung gas 12 kilogram, di Meruya Utara, Jakarta Barat, Selasa (6/4). Gas hasil oplosan tersebut, dijual dengan tarif non subsidi. Dalam pengungkapan itu polisi menahan dua pelaku berinisial DF dan T berperan sebagai pengoplos gas tersebut.

Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Kasubdit I Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Muhammad Zulkarnain mengatakan kedua pelaku sudah beroperasi sejak 2018. “Mereka mengakui saat ini sdh melakukan kegiatan dari tahun 2018 dan tentunya keterangan ini akan kami crosscheck lagi,” ungkap Zulkarnain.

Dari tiga TKP itu, pihaknya menyita 1.372 tabung gas 3 kilogram, 307 tabung gas 12 kilogram, dan 100 selang regulator untuk memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke 12 kilogram.

“Kalau yang 12 kg itu 140 ribu sedangkan yang 3 kg itu 17 ribu di pangkalan mereka beli. Jadi, satu tabung biru ini diisi 4 tabung melon,” kata Zulkarnain.

Zulkarnain mengatakan, atas praktik ini, pemerintah mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar. Jika dihitung selisih daripada subsidi yang dikeluarkan pemerintah, tentu para pelaku mendapat keuntungan yang banyak. Kemudian untuk pekerja di tempat penyuntikan itu masih ditetapkan sebagai saksi.

“Jadi mereka menjual harga pasaran yang 12 kg sedangkan gasnya berasal dari gas 3 kg,” kata Zulkarnain.

Selain itu, Zulkarnain mengatakan, pihaknya akan mendalami lebih lanjut terkait agen yang menjual gas subsidi tersebut. Menurutnya, jika agen juga meraih keuntungan, maka pihaknya bisa saja ditetapkan sebagai tersangka.

Apalagi, kata dia, jika agen tersebut juga meraup keuntungan dari praktik pengoplosan tersebut. “Sebenermya mereka harus sedikit aware karena dibeli tabung 3 kilogram dalam jumlah besar sudah menimbulkan pertanyaan,” ungkap Zulkarnain.

Selanjutnya, atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 8 UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 40 miliar.

Tags: DIVHUMAS
Admin Kulitinto

Admin Kulitinto

Next Post
AJI Jakarta: Ketidaklayakan Upah Bisa Ganggu Profesionalisme Wartawan dan Mutu Berita

AJI Minta Kapolri tidak Mengekang Kebebasan Pers

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas
Kapolri minta Forkompimda Jateng kendalikan ‘mobility index’

Kapolri minta Forkompimda Jateng kendalikan ‘mobility index’

5 tahun ago
Fakta Aturan PPKM Darurat Direvisi: Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup

Fakta Aturan PPKM Darurat Direvisi: Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup

4 tahun ago
Tes Antigen Pemudik, Kakorlantas: 72 Orang Reaktif Covid-19 dari 13.675 Sampel Acak

Tes Antigen Pemudik, Kakorlantas: 72 Orang Reaktif Covid-19 dari 13.675 Sampel Acak

5 tahun ago
APKASI Gelar Lomba Tulis Anugerah Jurnalistik 2021 Bagi Wartawan

APKASI Gelar Lomba Tulis Anugerah Jurnalistik 2021 Bagi Wartawan

5 tahun ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • Dua Ambulans Udara Disiagakan di Ops Ketupat 2025

    Ops Ketupat 2025: Ini Daftar Rumah Sakit Rujukan Ambulans Udara Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Finland Has An Education System The Other Country Should Learn From

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz