Kamis, Oktober 16, 2025
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home News Update

Berani Jual Obat di Atas Harga Eceran, Siap-Siap Dijerat Hukum

Berani Jual Obat di Atas Harga Eceran, Siap-Siap Dijerat Hukum

by admin
4 Juli 2021
in News Update
0
Berani Jual Obat di Atas Harga Eceran, Siap-Siap Dijerat Hukum
0
SHARES
7
VIEWS

Jakarta – Bareskrim Polri menyatakan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penegakan hukum atau jeratan pidana bagi pihak yg menjual obat-obatan di atas harga eceran tertinggi (HET) .

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, jeratan pidana itu bakal diterapkan kepada oknum, saat menjual obat-obatan yg kerap digunakan masyarakat selama Pandemi Corona, dengan harga yg tidak sesuai dengan aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Khusus Satgas Penegakan Hukum, Pak Kapolri telah arahkan ke jajaran untuk disusun metode bertindak dan juga serta pasal yg telah dikordinasikan dengan pihak Kejaksaan, sehingga apabila terjadi hal yg diperkirakan apa yg disampaikan Pak Menko tadi, menjual dengan harga yg lebih mahal, kami lakukan penegakan hukum,” kata Agus di dalam jumpa pers virtual yg digelar Kemenkes, Jakarta, Hari Sabtu (3/7/2021).

Selain menaikan harga, Agus menyebut, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas kepada pihak yg dengan sengaja menimbun obat-obatan yg sering digunakan selama Pandemi Corona. “Sengaja menimbun sampai menimbulkan keselamatan masyarakat terganggu akan kami lakukan penegakan hukum,” ungkap Agus.

Sementara itu, menurut Agus, Kejaksaan Agung menyatakan bakal mendukung penegakan hukum Polri saat pelaksanaan PPKM Darurat atau pun Mikro.

“dan juga pihak Kejaksaan menyatakan siap untuk mendukung apapun langkah yg dilaksanakan Polri di dalam sukseskan PPKM darurat yg sedang digelar,” tutur Agus.

Baca serta: Ivermectin Obat Keras, BPOM Ingatkan Masyarakat supaya Tidak Sembarangan

Untuk diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunawan Sadikin meneken surat keputusan yg berisi mengenai harga eceran tertinggi obat yg biasa digunakan selama masa pandemi Corona. Harga tersebut dijabarkan melalui keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 itu diteken pada 2 Juli 2021.

“Menjadi 11 obat yg sering digunakan di dalam masa pandemi Corona ini kami telah atur harga eceran tertingginya,” kata Budi di dalam kesempatan yg sama.

 

Tags: Berani Jual Obat di Atas Harga EceranSiap-Siap Dijerat Hukum
admin

admin

Next Post
Kapolri: PPKM Darurat Mungkin Membuat Tidak Nyaman, Tapi Ini Semua Untuk Menjaga Keselamatan Rakyat

Kapolri: PPKM Darurat Mungkin Membuat Tidak Nyaman, Tapi Ini Semua Untuk Menjaga Keselamatan Rakyat

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas
Aneka Survei Membuktikan Kepuasan Publik Terhadap Polri Meningkat

Aneka Survei Membuktikan Kepuasan Publik Terhadap Polri Meningkat

4 tahun ago
Dir Binmas Polda Papua Pimpin Pelaksanaan Vaksinasi Door To Door di Wilayah Expo Waena

Dir Binmas Polda Papua Pimpin Pelaksanaan Vaksinasi Door To Door di Wilayah Expo Waena

4 tahun ago
Perangi Perjudian Digital Yang Merajalela, Atasi #IndonesiaDaruratJudiOnline

Perangi Perjudian Digital Yang Merajalela, Atasi #IndonesiaDaruratJudiOnline

1 tahun ago
Ketentuan Tanggal Cuti Bersama Idul Adha dari Menaker

Ketentuan Tanggal Cuti Bersama Idul Adha dari Menaker

2 tahun ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • Polda Banten Tangkap Tangan 4 Pegawai BPN Lebak

    Polda Banten Tangkap Tangan 4 Pegawai BPN Lebak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantapkan Komunikasi Publik, Divisi Humas Polri Gelar Apel Konsolidasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • How To Find Protests In Your City When You Don’t Know Where To Start

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNBP Hasil Denda Tilang Kini Dikelola Bersama oleh Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AJI dan PWI Sikapi Keputusan Pembatasan Jumlah Wartawan Lokal Untuk Meliput Kegiatan Presiden RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz