kulitinto.com, Jakarta – Pada tahapan dua vaksinasi yang dijalankan pemerintah, kategori masyarakat lansia dan pelayan publik masuk menjadi prioritas dalam program vaksinasi tersebut. Pekerja media atau wartawan menjadi yang termasuk dalam kategori pelayan publik.
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menghimbau meski wartawan sudah divaksinasi sebanyak dua kali, para wartawan tetap wajib menerapkan protokol 3M.
“Meskipun telah memperoleh vaksinasi Covid-19, para wartawan dan/atau pekerja media harus tetap berdisiplin diri menjalankan perubahan perilaku yang bertumpu kepada 3M (menggunakan masker dengan benar, sering mencuci tangan dan menghindari kerumunan yang tidak perlu),” ujarnya dalam surat ‘Seruan Dewan Pers Tentang: Pelaksanaan Kegiatan Vaksinasi Covid-19 Untuk Wartawan/Pekerja Media.
Pekan lalu, Juru Bicara dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa vaksinasi sebanyak dua kali tidak berarti seseorang sepenuhnya kebal terhadap paparan dari virus Covid-19.
“Walaupun sudah divaksin, vaksin ini tidak menyebabkan kita tidak menjadi tertular,” ujar Siti pekan lalu.
Tambahnya, Siti menjelaskan vaksin berfungsi untuk membentuk antibodi agar tidak mengalami gejala parah ketika terpapar Covid-19
Nuh juga meminta unsur asosiasi wartawan atau asosiasi perusahaan media yang menjadi Konstituen Dewan Pers agar membantu mengoordinir pendaftaran dan pendataan wartawan di wilayah masing-masing dengan memberikan prioritas penerimaan vaksinasi kepada wartawan yang bertugas di lapangan.
Ia juga mengatakan bahwa Dewan Pers akan membantu koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Untuk mendukung kegiatan vaksinasi Covid-19 untuk wartawan dan/atau pekerja media di seluruh Indonesia, Dewan Pers juga membantu proses koordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah,” pungkasnya.
sumber : WE Online