Kamis, September 18, 2025
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home Info Wartawan

Dewan Pers: Polisikan, bila ada oknum wartawan minta THR

by Admin Kulitinto
3 Mei 2021
in Info Wartawan
0
Dewan Pers: Polisikan, bila ada oknum wartawan minta THR

Ilustrasi

0
SHARES
7
VIEWS

JAKARTA – Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR (Tunjangan Hari Raya) atau permohonan barang dan sumbangan yang mengatasnamakan pers.

Hal itu menyusul maraknya oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi dengan mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media, jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Imbauan Dewan Pers ini tertulis dalam laman resmi dewanpers.or.id, pada Ahad (2/5/2021) dini hari. Adapun keterangan resminya sebagai berikut;

– Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),

– Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR,

– Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan, masyarakat diminta wajib untuk menolaknya,

– Terakhir, apabila mereka (oknum) meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat dan ke Dewan Pers. (Ris/Hmi)

sumber : beritatangerang.id

Admin Kulitinto

Admin Kulitinto

Next Post

Using A Mind Reading Device, 'locked-in' Patients Told Researchers They're Happy

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas
TNI POLRI Mempawah Hulu kawal giat Vaksinasi Dipuskesmas Karangan.

TNI POLRI Mempawah Hulu kawal giat Vaksinasi Dipuskesmas Karangan.

4 tahun ago
Kapolri Ungkap Perkembangan Kasus yang Libatkan Rizieq Shihab, Ini Progresnya

Kapolri Paparkan 15 Aplikasi Layanan Publik Semudah Pesan Pizza, di Hadapan Komisi III

4 tahun ago
KBB Cimahi PPKM level 3, Pos Penyekatan Lembang dan Padalarang Diperketat

KBB Cimahi PPKM level 3, Pos Penyekatan Lembang dan Padalarang Diperketat

4 tahun ago
Sistem Perhitungan Poin Pelanggaran Lalu Lintas Segera Diberlakukan

Sistem Perhitungan Poin Pelanggaran Lalu Lintas Segera Diberlakukan

4 tahun ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • Prabowo Revisi RKP 2025, Ada Poin Pendirian Badan Penerimaan Negara

    Prabowo Revisi RKP 2025, Ada Poin Pendirian Badan Penerimaan Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ajak Warga Magalau hulu Patuhi Prokes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Bakti Negeri Akabri 2001, Kapolri Tekankan Vaksinasi Hingga Waspadai Pintu Masuk Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doktor Jumadi dan Forwakada Korwil Jateng Apresiasi Keramahan Bupati Klaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diakui KIP, Polri Jadi Contoh Badan Publik Informatif di 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz