Mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, serta mantan Direktur Utama Bank Jateng yang diidentifikasi dengan inisial S, telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi dan/atau suap oleh Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang dilakukan oleh direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan jaminan kredit kepada kreditur bank tersebut.
“Sesuai dengan laporan yang kami terima, ada dugaan penerimaan cashback sebesar 16 persen dari masing-masing premi asuransi,” ujar Sugeng kepada wartawan pada Selasa (5/3/2024). “Pembagian nilai cashback ini diduga dialokasikan ke tiga pihak yang berbeda.”
Menurut Sugeng, alokasi nilai tersebut adalah lima persen untuk operasional Bank Jateng baik di tingkat pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang meliputi pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, dan 5,5 persen lagi diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP. Hal ini diduga terjadi dalam rentang waktu tahun 2014 hingga 2023 dengan nilai dugaan yang mencapai Rp100 miliar.
“Sangatlah besar jumlahnya, jika dijumlahkan semua kemungkinan melebihi Rp100 miliar untuk alokasi 5,5 persen tersebut,” tambahnya. Sugeng menyatakan bahwa dua pejabat telah dilaporkan kepada KPK pada hari itu, yaitu mantan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 dan juga seseorang dengan inisial GP.
Sementara itu, juru bicara KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi adanya laporan dugaan korupsi tersebut. Ia menegaskan bahwa KPK akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan verifikasi lebih lanjut oleh bagian pengaduan masyarakat KPK.
“Kami akan segera mengambil langkah-langkah tindak lanjut dengan melakukan verifikasi lebih lanjut oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,” kata Ali.
Laporan ini menunjukkan komitmen IPW dalam mengawasi dan melaporkan potensi tindak korupsi dan suap demi menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik. Langkah KPK untuk menindaklanjuti laporan tersebut juga mencerminkan keseriusan lembaga tersebut dalam memberantas korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Baca juga: Surat Penyitaan Sah, Hakim Tunggal Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono!
Sumber: IDN Times.