Kulitinto.com – Empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS (Chromebook) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam kurun 2020 hingga 2022.
Para tersangka adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan (JT); mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM); eks Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah, Mulyatsyahda (MUL); serta mantan Direktur Sekolah Dasar, Sri Wahyuningsih (SW). Mereka diduga melakukan rekayasa dalam proses pengadaan laptop untuk keperluan digitalisasi pendidikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti. Keempatnya ditengarai bersekongkol sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan Chromebook, dengan mengarahkan spesifikasi teknis ke satu produk tertentu.
Proses awal dugaan korupsi ini bermula dari pembentukan grup WhatsApp oleh Nadiem Makarim, Jurist Tan, dan Fiona Handayani pada Agustus 2019—dua bulan sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai Menteri. Dalam grup bernama “Mas Menteri Core Team”, ketiganya diduga sudah membahas program digitalisasi pendidikan termasuk penggunaan Chrome OS.
Setelah resmi menjabat, Nadiem menunjuk Jurist Tan dan Fiona sebagai staf khusus. Rencana pengadaan pun berlanjut. Pada awal 2020, Nadiem diketahui mengadakan pertemuan dengan pihak Google yang kemudian ditindaklanjuti oleh Jurist Tan. Ia diduga melobi pejabat internal Kemendikbudristek agar memilih sistem operasi Chromebook sebagai standar.
Petunjuk pelaksanaan dan teknis untuk pengadaan laptop pada 2021 hingga 2022 dibuat dengan mengarahkan ke penggunaan Chrome OS, meskipun dalam kajian internal disebutkan sistem tersebut tidak optimal digunakan di wilayah Indonesia, khususnya daerah tertinggal dan pelosok. Sebanyak 1,2 juta unit Chromebook telah dibagikan ke sekolah di seluruh Indonesia, namun banyak yang tidak digunakan maksimal karena sistem operasinya dianggap sulit.
Kejagung mencatat bahwa pengadaan ini bersumber dari APBN dan dana alokasi khusus (DAK) senilai total Rp9,3 triliun. Dari nilai tersebut, dugaan kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun. Hal ini disebabkan pembelian perangkat yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas sekolah di berbagai daerah.
Penyelidikan resmi dimulai pada Mei 2025. Beberapa nama dipanggil, termasuk mantan staf khusus Mendikbudristek. Selain itu, pencegahan bepergian ke luar negeri diterapkan terhadap tiga orang, termasuk Jurist Tan dan Fiona Handayani.
Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor salah satu perusahaan teknologi besar di Jakarta dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Sejak itu, pemeriksaan saksi terus berlangsung, termasuk dua kali pemanggilan terhadap Nadiem Makarim sebagai saksi, yang menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal penjara dan pengembalian kerugian negara.
Kasus korupsi chromebook ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program strategis pemerintah di bidang pendidikan dan penggunaan anggaran negara dalam skala besar. Pemerintah pun didesak untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.