Senin, Februari 9, 2026
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home News Update Jaga Negeri

Geledah Tujuh Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta, Polri Tangkap 7 Tersangka

by Admin Kulitinto
17 Oktober 2021
in Jaga Negeri
0
Geledah Tujuh Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta, Polri Tangkap 7 Tersangka
0
SHARES
13
VIEWS

Jakarta. Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di tujuh lokasi yang diduga menjadi kantor sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal beroperasi di Jakarta dan dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan tujuh orang tersangka yang di antaranya RJ (42), JT (34), AY (289), HC (28), AL (24), VN (26) dan HH (35). Sedangkan satu orang WNA berstatus DPO beriinial ZJ.

Adapun tujuh lokasi yang digerebek antara lain dua tempat di Cengkareng, Jakarta Barat, lalu di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, kemudian Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat, Laguna Pluit dan Green Bay Pluit, Jakarta Utara.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyampaikan ketujuh tersangka tersebut perannya desk collection dan operator SMS blasting “Tujuh tersangka yang ditangkap ini perannya desk collection dan operator SMS blasting,” jelasnya, Jumat (15/10/21).

Brigjen Pol Helmy Santika juga mengatakan modus operandi pelaku dengan mengirimkan SMS ancaman dan penistaan kepada peminjam. Padahal, saat penagihan belum jatuh tempo atau belum waktunya membayar cicilan. “Para pelaku mengirimkan SMS yang berisi ancaman kepada peminjam yang menggunakan jasa pinjol yang diduga illegal apabila tidak dapat memenuhi apa yang diminta para pelaku,” jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tersebut.

Selain mengamankan para tersangka, Polisi juga menyita barang bukti berupa 121 unit Modem, 17 unit CPU, 8 unit layar monitor, 8 unit laptop,13 unit HP, 1 box Sim Card baru, dan 2 unit flashdisk.

Atas perbuatannya, para tersangka akan disangkakan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU). Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp10.000.000.000.

Sumber: Tribratanews.polri.go.id

Admin Kulitinto

Admin Kulitinto

Next Post
Alumni Milsuk V Batua Gelar Baksos di Manado dan Minahasa

Alumni Milsuk V Batua Gelar Baksos di Manado dan Minahasa

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas
Polres Toba Kembali Gelar Ops Yustisi dan Prokes di Pasar Porsea

Polres Toba Kembali Gelar Ops Yustisi dan Prokes di Pasar Porsea

4 tahun ago
Kapolri Tinjau Vaksinasi-Bansos di Yogyakarta, Ingatkan Warga Disiplin Prokes

Kapolri Tinjau Vaksinasi-Bansos di Yogyakarta, Ingatkan Warga Disiplin Prokes

4 tahun ago
HUT Ke-76 Brimob, Kapolri : Luar Biasa Dedikasi dan Loyalitasnya

HUT Ke-76 Brimob, Kapolri : Luar Biasa Dedikasi dan Loyalitasnya

4 tahun ago
Puncak Arus Mudik 2025 Diprediksi Hari Ini, Korlantas Berlakukan One Way Nasional

Puncak Arus Mudik Lebaran, Korlantas Imbau Pemudik Ikuti Arahan Petugas di Lapangan

11 bulan ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • Kakorlantas Polri terima 15 kendaraan PJR dari PT Jasa Marga sebagai dukungan Operasi Ketupat 2026 demi kelancaran mudik dan keselamatan pengguna jalan.

    Korlantas Polri Terima 15 Unit Kendaraan Patroli dari Jasa Marga untuk Operasi Ketupat 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simak Pesan Kabareskrim Polri Di Giat Alumni Akabri 1989 Gelar Vaksinasi Dan Baksos Di  Ponpes Tahfidz Irhamna Bil Qur’an Pandeglang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jurnalis Maluku Terus Dukung Juhri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Johnny Depp Jokes About Assassinating Trump, Then Apologizes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagimana Dampak dan Cara Penanganan Gas Air Mata?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz