Jumat, November 14, 2025
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home Info Wartawan

ICJR kembali kirimkan Amicus Curiae ke PN Palopo

by Admin Kulitinto
28 Juli 2021
in Info Wartawan
0
ICJR kembali kirimkan Amicus Curiae ke PN Palopo
0
SHARES
27
VIEWS

Jakarta – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) kembali mengirimkan amicus curiae untuk mengusut kasus terhadap reporter media beritanews.com M. Asrul. Perkara tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Palopo, dengan nomor perkara 46/Pid.Sus/2021/PN Plp.

ICJR menganggap kasus M. Asrul sebagai bentuk kriminalisasi.

“Amicus Ciriae telah mengumumkan bahwa kasus Asrul yang sedang diselidiki harus ditangani oleh Dewan Pers terlebih dahulu, jadi ini bukan yurisdiksi mutlak PN Palopo,” kata penyidik ​​ICJR Sustira Dirga pada hari Selasa (27/07/2021).

M. Asrul digugat di Pengadilan Negeri Palopo karena menulis artikel di media yang berjudul “Putra Mahkota Palopo Diduga “Dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zero Rp 11 Miliar” yang dimuat oleh media beritanews.com pada 10 Mei 2019. Dalam artikel itu berisi dugaan korupsi Rp 11 miliar terkait perbaikan mesin pembangkit listrik tenaga mikro hidro dan keripik zero, yang kasusnya sementara ditangain Kejati Sulawesi Selatan.

Namun pada tanggal 9 November 2019, M. Asrul memenuhi permintaan dari saksi korban dan memberikan klarifikasi dan hak jawab dari media tempat dia bekerja dengan judul ‘Ini Klarifikasi dan Permintaan Hak Jawab Farid Kasim Judas’,” jelas Sustira.

Meski begitu, lanjut Sustira, M. Asrul masih berada di Pengadilan Negeri Palopo dengan menerima dakwaan pertama yaitu berita bohong, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 14 Ayat 1 , Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dakwaan kedua menyangkut ujaran kebencian berdasarkan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dakwaan ketiga menyangkut pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.

Tags: amicus curiaeICJRjurnalis
Admin Kulitinto

Admin Kulitinto

Next Post
Polisi Usut Dugaan Bocor Data Nasabah BRI Life Dijual Online

Polisi Usut Dugaan Bocor Data Nasabah BRI Life Dijual Online

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas
Polri Tegaskan Penangkapan Kelompok Teroris MIT yang Berujung Tewasnya Ali Kalora Sudah Sesuai SOP!

Polri Tegaskan Penangkapan Kelompok Teroris MIT yang Berujung Tewasnya Ali Kalora Sudah Sesuai SOP!

4 tahun ago
Sambut Hari Bhayangkara Ke-75, Polres Magelang Kota Gelar Disinfeksi dan Vaksinasi

Sambut Hari Bhayangkara Ke-75, Polres Magelang Kota Gelar Disinfeksi dan Vaksinasi

4 tahun ago
Tekan Penyebaran Covid-19, Petugas Gabungan Gencarkan Sosialisasi

Tekan Penyebaran Covid-19, Petugas Gabungan Gencarkan Sosialisasi

4 tahun ago
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Bojonegoro Saat Akan Salat Subuh

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Bojonegoro Saat Akan Salat Subuh

4 tahun ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • Prabowo Berikan Rehabilitasi kepada Dua Guru Luwu Utara Usai Polemik Pemecatan

    Prabowo Berikan Rehabilitasi kepada Dua Guru Luwu Utara Usai Polemik Pemecatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima TNI Lakukan Mutasi 256 Perwira, Termasuk 23 Perwira dari Kemhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Survei Litbang Kompas: Pelayanan Humanis dan Nondiskriminatif Dongkrak Citra Polri di Mata Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa dan Jurnalis Kecam Kekerasan Kepada Wartawan dan Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR/DPD Hari Ini, Agenda Akbar Jokowi Ungkap Pidato Kenegaraan dan RAPBN 2025!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz