Selasa, Januari 6, 2026
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home Info Wartawan

ICJR kembali kirimkan Amicus Curiae ke PN Palopo

by Admin Kulitinto
28 Juli 2021
in Info Wartawan
0
ICJR kembali kirimkan Amicus Curiae ke PN Palopo
0
SHARES
27
VIEWS

Jakarta – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) kembali mengirimkan amicus curiae untuk mengusut kasus terhadap reporter media beritanews.com M. Asrul. Perkara tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Palopo, dengan nomor perkara 46/Pid.Sus/2021/PN Plp.

ICJR menganggap kasus M. Asrul sebagai bentuk kriminalisasi.

“Amicus Ciriae telah mengumumkan bahwa kasus Asrul yang sedang diselidiki harus ditangani oleh Dewan Pers terlebih dahulu, jadi ini bukan yurisdiksi mutlak PN Palopo,” kata penyidik ​​ICJR Sustira Dirga pada hari Selasa (27/07/2021).

M. Asrul digugat di Pengadilan Negeri Palopo karena menulis artikel di media yang berjudul “Putra Mahkota Palopo Diduga “Dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zero Rp 11 Miliar” yang dimuat oleh media beritanews.com pada 10 Mei 2019. Dalam artikel itu berisi dugaan korupsi Rp 11 miliar terkait perbaikan mesin pembangkit listrik tenaga mikro hidro dan keripik zero, yang kasusnya sementara ditangain Kejati Sulawesi Selatan.

Namun pada tanggal 9 November 2019, M. Asrul memenuhi permintaan dari saksi korban dan memberikan klarifikasi dan hak jawab dari media tempat dia bekerja dengan judul ‘Ini Klarifikasi dan Permintaan Hak Jawab Farid Kasim Judas’,” jelas Sustira.

Meski begitu, lanjut Sustira, M. Asrul masih berada di Pengadilan Negeri Palopo dengan menerima dakwaan pertama yaitu berita bohong, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 14 Ayat 1 , Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dakwaan kedua menyangkut ujaran kebencian berdasarkan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dakwaan ketiga menyangkut pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.

Tags: amicus curiaeICJRjurnalis
Admin Kulitinto

Admin Kulitinto

Next Post
Polisi Usut Dugaan Bocor Data Nasabah BRI Life Dijual Online

Polisi Usut Dugaan Bocor Data Nasabah BRI Life Dijual Online

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas
Kapolsek Rakumpit Dampingi Vaksinasi Covid-19 di Kelurahan Pager

Kapolsek Rakumpit Dampingi Vaksinasi Covid-19 di Kelurahan Pager

4 tahun ago
Kakorlantas Polri Kunjungi Warkop Ojol Kamtibmas Surabaya, Perkuat Silaturahmi dengan Driver Online

Kakorlantas Polri Hadir di Surabaya, Pererat Sinergi Polri dan Komunitas Ojek Online

3 minggu ago
Puncak Arus Balik ke Jakarta Diprediksi Terjadi 22 Mei 2021

Puncak Arus Balik ke Jakarta Diprediksi Terjadi 22 Mei 2021

5 tahun ago
Hari Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional, Jurnalis Juga Jadi Korban

Hari Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional, Jurnalis Juga Jadi Korban

5 tahun ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • Bertemu Panglima, Kapolri Pastikan Sinergitas dan Soliditas TNI-Polri Ditingkatkan

    Bertemu Panglima, Kapolri Pastikan Sinergitas dan Soliditas TNI-Polri Ditingkatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan untuk Kelancaran Arus Balik Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mimpi Bersama #SeruanIndonesiaDamai Pascakeputusan MK – Mari Kita Jaga Harmoni Bangsa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna di Momen Satu Tahun Pemerintahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepanjang 2025, Polda Metro Jaya Sita 3,291 Ton Narkoba Senilai Rp1,7 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz