Rabu, Juli 23, 2025
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home Info Wartawan

ICJR kembali kirimkan Amicus Curiae ke PN Palopo

by Admin Kulitinto
28 Juli 2021
in Info Wartawan
0
ICJR kembali kirimkan Amicus Curiae ke PN Palopo
0
SHARES
24
VIEWS

Jakarta – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) kembali mengirimkan amicus curiae untuk mengusut kasus terhadap reporter media beritanews.com M. Asrul. Perkara tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Palopo, dengan nomor perkara 46/Pid.Sus/2021/PN Plp.

ICJR menganggap kasus M. Asrul sebagai bentuk kriminalisasi.

“Amicus Ciriae telah mengumumkan bahwa kasus Asrul yang sedang diselidiki harus ditangani oleh Dewan Pers terlebih dahulu, jadi ini bukan yurisdiksi mutlak PN Palopo,” kata penyidik ​​ICJR Sustira Dirga pada hari Selasa (27/07/2021).

M. Asrul digugat di Pengadilan Negeri Palopo karena menulis artikel di media yang berjudul “Putra Mahkota Palopo Diduga “Dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zero Rp 11 Miliar” yang dimuat oleh media beritanews.com pada 10 Mei 2019. Dalam artikel itu berisi dugaan korupsi Rp 11 miliar terkait perbaikan mesin pembangkit listrik tenaga mikro hidro dan keripik zero, yang kasusnya sementara ditangain Kejati Sulawesi Selatan.

Namun pada tanggal 9 November 2019, M. Asrul memenuhi permintaan dari saksi korban dan memberikan klarifikasi dan hak jawab dari media tempat dia bekerja dengan judul ‘Ini Klarifikasi dan Permintaan Hak Jawab Farid Kasim Judas’,” jelas Sustira.

Meski begitu, lanjut Sustira, M. Asrul masih berada di Pengadilan Negeri Palopo dengan menerima dakwaan pertama yaitu berita bohong, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 14 Ayat 1 , Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dakwaan kedua menyangkut ujaran kebencian berdasarkan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dakwaan ketiga menyangkut pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.

Tags: amicus curiaeICJRjurnalis
Admin Kulitinto

Admin Kulitinto

Next Post
Polisi Usut Dugaan Bocor Data Nasabah BRI Life Dijual Online

Polisi Usut Dugaan Bocor Data Nasabah BRI Life Dijual Online

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
new follow-up comments
    guest


    guest

    0 Comments
    Oldest
    Newest Most Voted
    Inline Feedbacks
    View all comments

    Berita Rekomendasi

      • DivHumas
      Jurnalis di Makassar Dikriminalisasi Gara-gara Berita Korupsi

      Jurnalis di Makassar Dikriminalisasi Gara-gara Berita Korupsi

      4 tahun ago
      AJI Desak Jaksa Banding Vonis Kasus Jurnalis Tempo

      AJI Desak Jaksa Banding Vonis Kasus Jurnalis Tempo

      4 tahun ago
      TNI-Polri Pantau Warga Makan 20 Menit di Warteg dan Resto

      TNI-Polri Pantau Warga Makan 20 Menit di Warteg dan Resto

      4 tahun ago
      Kapolda Malut Tinjau Vaksinasi Covid-19 di SMA Negeri 1 Mota Ternate

      Kapolda Malut Tinjau Vaksinasi Covid-19 di SMA Negeri 1 Mota Ternate

      4 tahun ago
      Prev Next

      Berita Terpopuler

      • Polres Pekalongan Kota Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Secara Virtual

        Polres Pekalongan Kota Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Secara Virtual

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Ini Upaya Panglima TNI, Kapolri dan Kepala BNPB Tekan Kasus Covid-19 di Kudus

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Hari ini tanggal merah, ajakan #TetapDirumahAja jadi trending di Twitter

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Oknum Wartawan di Surabaya Digerebek Saat Pesta Sabu

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Profil Edy Mulyadi, Wartawan FNN Ternyata Caleg Gagal PKS

        0 shares
        Share 0 Tweet 0

      © 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

      No Result
      View All Result
      • Pers Release
      • Info Wartawan
      • Pandangan Wartawan
      • Jaga Negeri

      © 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Create New Account!

      Fill the forms bellow to register

      All fields are required. Log In

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In
      wpDiscuz