Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan dua wartawan televisi nasional sebagai saksi perkara tes usap di RS Ummi Kota Bogor. Kedua wartawan ini yang menayangkan video testimoni Hanif Alatas terkait kondisi Rizieq Syihab di stasiun televisi masing-masing. Video tersebut menyebutkan, Rizieq Syihab dalam keadaan baik dan sehat.
Mereka adalah Eko Hadi Lesmono selaku wartawan TV One dan Dedi Risnanto wartawan Kompas TV. Sedianya, mereka dihadirkan pada sidang-sidang sebelumnya, namun pemeriksaan kedua saksi tertunda.
“Dedi Risnanto mengirim surat bahwa yang bersangkutan terkena Covid-19. Kemudian, saksi wartawan TV One atas nama Eko Hadi Lesmono sesuai informasi yang disampaikan, yang bersangkutan tidak bersedia hadir di persidangan ini,” ujar JPU saat persdidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Untuk itu, JPU meminta agar keterangan kedua saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di hadapan penyidik Polri, untuk dibacakan di ruang sidang. Namun, tim pengacara Rizieq Syihab merasa keberatan dengan permintan tersebut. Tim pengacara Rizieq Syihab meminta agar kedua saksi tersebut dihadirkan di ruang sidang.
Ketua majelis hakim, Khadwanto, meminta bukti surat keterangan rumah sakit yang menyatakan saksi terpapar Covid-19.
“Saya perlu, (surat) kopinya, fisiknya. Artinya, kalau ada surat resmi dari rumah sakit kalau yang bersangkutan positif dan sedang dirawat, itu merupakan halangan yang sah, tidak hadir di sidang,” ucap Khadwanto.
Selanjutnya, BAP dari penyidik bisa dibacakan di ruang sidang sebagai keterangan saksi fakta.
“Kemudian dari TV One, dia tidak mau hadir. Itu konteksnya lain. Kalau saksi tidak mau hadir, sementara menurut penuntut umum itu kesaksiannya penting sekali dan diharapkan hadir maka bisa melakukan upaya paksa untuk dihadirkan. Tetapi, kalau kewalahan menghadirkan kedua saksi, saudara (JPU) punya opsi, tinggal angkat bendera, saya sudah tidak sanggup menghadirkan dua orang saksi dan tidak akan menghadirkan saksi lagi karena menurut kami sudah cukup pembuktiannya,” bebernya.
Lalu, ketua majelis hakim menanyakan, JPU mau memilih yang mana? “Kami akan coba lagi minggu depan, apabila saksi tetap tidak mau, kami rasa kesaksiannya tidak perlu dihadirkan di persidangan lagi,” jawabnya.
Perkara tes usap di RS Ummi Kota Bogor akan dilanjutkan pada Rabu (5/5/2021). JPU akan menghadirkan dua saksi fakta serta saksi ahli di persidangan berikutnya.
Sumber: BeritaSatu.com