Puluhan jurnalis ini tergabung dalam Wartawan Banyuwangi Bersatu. Mereka datang dari tiga organisasi wartawan. Yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI).
Mereka menggelar aksi damai di Kantor UPT PMP2KP Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, di Jalan Barong, Banyuwangi. Dalam demo tersebut, mereka membawa banner yang berisi aspirasi para jurnalis, terkait aksi arogansi yang diduga dilakukan pengawal Menteri Kelautan dan Perikanan. Di antaranya bertuliskan ‘Anda Sopan Kami Segan’, ‘Jurnalis Dilindungi UU Pers’ dan ‘Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis’.
Koordinator demo, Enot Sugiarto mengatakan, aksi kekerasan oknum pengawal Menteri KKP jelas-jelas menghalangi tugas jurnalis. Hal ini bertentangan dengan kebebasan pers, yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999.
“Kami prihatin dengan arogansi oknum pengawal Menteri KKP, yang jelas-jelang melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers,” ungkap Enot kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).
Dalam aksi damai itu, para wartawan mendesak kasus ini diusut secara tuntas, sesuai dengan undang-undang pers. Mereka juga meminta Menteri KKP untuk menyampaikan permohonan maaf secara resmi di media massa, dan memecat oknum pengawal pribadi yang telah melakukan kekerasan kepada jurnalis di Situbondo.
“Mendesak kepada Presiden Republik Indonesia untuk menginstruksikan kepada jajaran kementerian hingga bawahannya untuk memahami kerja-kerja jurnalistik,” imbuhnya.
Hal yang sama diungkapkan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banyuwangi, Syaifudin Machmud. “Tugas kami dilindungi undang-undang. Jadi kami meminta Presiden Jokowi menginstruksikan jajaran kementerian hingga bawahannya untuk memahami tugas jurnalis sesuai amanat UU 40 Tahun 1999,” jelasnya.
Salah seorang pegawai UPT UPT PMP2KP Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, Probo S sempat menemui wartawan yang melakukan demo. Dia berjanji akan menyampaikan aspirasi dari wartawan kepada pimpinan di atasnya.