BANJAR – Dengan mengenakan pita putih diikatkan pada lengan sebagai bentuk dukungan dan motivasi kepada Nurhadi, sejumlah jurnalis yang biasa melakukan peliputan di Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (21/4/2021), menyambangi Mapolres Banjar.
Kehadiran para pemburu berita ini selain untuk meminta dukungan kepada Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo atas pengusutan tuntas oleh Mapolda Jawa Timuf terhadap kejadian tak mengenakkan menimpa peliput berita tersebut.
Juga adanya pemusnahan barang bukti tindak kriminalitas sabu seberat 2,5 kilogram di halaman Mapolres Banjar, yang diungkap Maret 2021 oleh Polsek Astambul Polres Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo secara sedia mengenakan pita putih di lengan kiri, dipasangkan oleh seorang jurnalis Kabupaten Banjar, Abau Syahminan.
Pemasangan pita putih ini disaksikan Wakil Bupati Banjar Said Idrus Al Habsyie dan unsur Forkopimda Kabupaten Banjar.
Serta para jurnalis dan wartawan di Kabupaten Banjar dari media cetak, media televisi dan radio maupun media online.
Adapun kejadian penganiayaan menimpa Nurhadi, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Dhyatmika menjelaskan kronologinya.
Dia mengatakan saat itu, wartawan Tempo Nurhadi sedang meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.
“Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudra Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya,” ujar Wahyu dalam keterangannya, seperti dikutip dari Tempo.
Dia mengatakan kejadian penganiayaan itu terjadi kepada Nurhadi, Sabtu (27/3/2021) malam.
Mengutip rilis pemberitaan dari bisnis.com, meski Nurhadi sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, Wahyu mengatakan pengawal Angin tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.
“Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya,” kata Wahyu.
Wahyu mengutuk aksi kekerasan ini. Dia menyebut hal tersebut sebagai serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (dya)
sumber : koranbanjar.net