Jakarta — Aktor Jeff Smith berbicara soal narkoba jenis ganja yang menurutnya tak layak dikategorikan sebagai narkoba golongan I.
Pernyataan itu disampaikan Jeff dalam konferensi pers kasus nakoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (19/4) lalu.
Mulanya, Jeff menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan orang-orang terdekatnya atas kasus hukum yang tengah menjeratnya. Ia juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena telah menjadi contoh yang tidak baik.
“Juga ingin meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia karena saya sudah menjadi contoh yang tidak baik dan sudah melakukan hal yang tidak patut dicontoh,” kata aktor 23 tahun tersebut.
Lalu di akhir pernyataannya itu, Jeff menyampaikan pendapatnya terkait ganja yang menurutnya tak bisa masuk ke dalam kategori narkoba golongan I.
“Menurut saya ganja tidak layak untuk di kategorikan sebagai narkotika golongan satu,” ucap Jeff.
Tak hanya itu, Jeff juga meminta agar Indonesia bisa melakukan penelitian terhadap ganja tersebut.
“Secepatnya Indonesia harus melakukan penelitian,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita empat buah buku tentang ganja dari tangan Jeff. Menurut Kapolres Metro Jakbar Kombes Ady Wibowo, temuan itu terbilang menarik.
Kata Ady, pihaknya bakal mendalami lebih lanjut terkait temuan itu. Namun, lanjut Ady, pihaknya masih fokus pada unsur pidana yang menjerat Jeff.
“Saya bilang ada yang menarik di sini, empat buku tentang tanaman ganja, sementara kami masih fokus pada unsur pidana,” kata Ady.
Di sisi lain, Yayasan Sativa Nusantara (YSN) pun angkat suara soal pernyataan Jeff tersebut. Menurut Direktur Hukum dan Kebijakan YSN, Yohan Misero, Jeff telah mengangkat masalah penting soal penggolongan narkotika.
Disampaikan Yohan, regulasi yang ada saat ini, masih jauh dari sempurna dan definisi narkotika Golongan I, II, dan III juga perlu ditinjau ulang.
“Kami menilai bahwa penempatan ganja, dengan berbagai spesies dan zat turunannya, di narkotika Golongan I sebagai sesuatu yang amat bermasalah,” ucap Yohan dalam keterangannya, Kamis (22/4).
Yohan menyebut ganja dengan segala potensinya, sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk medis dan juga industri lainnya.
“Di situasi ekonomi saat ini, pemanfaatan ganja sebagai sebuah aset dengan skema legal, menurut kami, sangat layak untuk dipertimbangkan,” katanya.
Yohan mengungkapkan bahwa koalisi masyarakat sipil juga telah mengajukan judicial review terhadap Pasal 6 dan Pasal 8 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perubahan regulasi internasional tentang pemanfaatan ganja untuk medis tahun lalu di PBB
Selain itu, lanjutnya, juga soal kewenangan inheren Kementerian Kesehatan berdasarkan Pasal 6 ayat 3 UU Narkotika untuk mengubah golongan narkotika.
“Kami berharap pemerintah dan parlemen dapat menyambut peluang perubahan ini dengan lebih cepat dan terbuka,” kata Yohan.
YSN juga angkat suara soal penyitaan buku tentang ganja oleh pihak kepolisian dari tangan Jeff. Yohan menyebut bahwa belakangan ini pengungkapan kasus narkoba jenis ganja kerap kali menyertakan buku-buku tersebut sebagai barang bukti.
Lingkar Ganja Nusantara (LGN), kata Yohan, pada tahun 2011 pernah menerbitkan buku berjudul Hikayat Pohon Ganja. Buku itu disebut dibuat untuk menyebarkan pengetahuan tentang ganja dan agar masyarakat dapat melihat ganja dari sudut yang saintifik, berbudaya, serta berbasis bukti.
“Beberapa penangkapan terkait ganja kerap menyertakan buku ini dalam penyitaan, seakan-akan buku itu alat untuk melakukan kejahatan. Kami memandang hal ini sebagai sebuah upaya untuk mendemonisasi dan mendiskreditkan ganja dan gerakan ini,” tuturnya.
sumber : CNN Indonesia