kulitinto.com, PAMEKASAN -Sejumlah wartawan di wilayah Pamekasan mendatangi Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Pamekasan, Senin (22/3/2021).
Kedatangan para insan pers tersebut untuk mempertanyakan kasus dugaan kekerasan yang menimpa Fathor Rusi, wartawan Pamekasan saat meliput demonstrasi pembakaran Kedai Bukit Bintang Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Senin 5 Oktober 2020 lalu.
Koodinator Miftahul Arifin mengatakan pihaknya ingin memberikan support kepada kepolisian yang terkesan lamban dalam mengungkap kasus tersebut. Padahal, kasus itu sudah dilaporkan enam bulan yang lalu atau malam hari setelah demo tersebut berlangsung.
“Kedatangan kami ke sini untuk mengetahui sejauh mana penanganan kasus ini. Karena sampai enam bulan, kami tidak mendapatkan informasi perkembangannya,” kata alumni IAIN Madura ini.
Dikatakan, polisi telah mendapatkan fasilitas berupa alat canggih dari negara untuk mengungkap sebuah kasus. Tidak ada kasus berat apabila kepolisian serius mengungkap kasus, termasuk kasus yang menimpa jurnalis di lapangan.
“Karena berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor, polisi katanya kesulitan untuk mengungkap identitas pelaku. Padahal, menurut hemat kami, polisi sudah mempunyai alat canggih dalam mengungkap kasus itu,” tandasnya.
Dikatakannya, mandeknya kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi institusi kepolisian sebagai mitra wartawan di lapangan. Sebagai mitra seharusnya ada timbal balik yang positif.
Pihaknya telah menyertakan foto dan video dalam proses laporan untuk mempermudah kerja kepolisian. Namun, sampai sekarang belum ada perkembangan signifikan.
“Kami berharap ada ketegasan dari Polres untuk mengungkap kasus ini. Biar kami ini tidak menunggu hal hal yang tidak pasti, masa enam bulan tidak ada perkembangan signifikan,” tegasnya.
Selain itu, Moh. Ali Muhsin mempertanyakan siapa saja yang telah dimintai keterangan dalam kasus yang menimpa Fathur Rusi tersebut.
Jurnalis yang sempat dimintai keterangan pada insiden tersebut mengatakan, seharusnya bukan hanya saksi dari pelapor, tetapi beberapa pihak terkait harus dimintai keterangan.
“Kalau memang kesulitan dalam mengungkap identitas pelaku, paling tidak penyidik meminta keterangan dari korlap aksi. Apakah itu sudah dilakukan?” Ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo mengungkapkan, pihaknya akan menindak lanjuti kasus tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sebab, sejauh ini kendala dalam mengungkap identitas pelaku lantaran yang diduga pelaku menggunakan masker saat melakukan aksinya.
“Kami masih melakukan penyelidikan, mudah-mudanan dalam waktu dekat kasus ini bisa terungkap,” kilahnya.
Adhi langsung memerintahkan anggotanya untuk membuat data tambahan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), termasuk nama korlap aksi di Kedai Bukit Bintang Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan tersebut.
“Ya, kami belum memanggil korlap aksi. Ini akan menjadi aspirasi kepada kami untuk mengungkap kasus tersebut,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, salah satu wartawan TV nasional menjadi korban kebringasan massa aksi saat meliput pembakaran fasilitas Kedai Bukit Bintang di Desa Larangan Badung Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Senin (5/10/2020).
Korban hendak mengambil gambar pembakaran dua fasilitas berupa gazebo beratap ilalang yang dibakar massa. Korban berupaya mengambil video dengan mencari posisi yang pas agar tulisan Bukit Bintang sebagai backround gambar terlihat.
Tiba-tiba, seorang peserta aksi berambut gondrong hendak merampas kamera dengan memegang pergelangan tangannya secara kuat dan meminta agar tidak mengambil video. Meskipun diberitahu bahwa korban adalah wartawan, tetapi tidak diindahkan.
sumber : FaktualNews.co