Jakarta – Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur (Jatim) terkait kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, di Surabaya. KPK memastikan bahwa proses hukum tersebut masih terus berjalan.
“Tadi kalau disampaikan terkait dengan para tersangka juga melakukan tindak pidana di wilayah Surabaya, tersangka APA (Angin Prayitno Aji), tentu karena itu merupakan tindak pidana umum berupa penganiayaan, maka tentu juga kami dari awal sudah berkoordinasi mengikuti apa yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur. Dan kami pastikan bahwa proses hukum di Jatim itu berjalan,” kata Firli, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021).
KPK juga memastikan akan memberikan kepastian hukum dan memberikan keadilan terhadap kasus tersebut. Firli berjanji akan menelepon Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta untuk mengikuti perkembangan.
“Karena prinsip kita sebagai aparat penegak hukum, kita harus memberikan jaminan kepastian hukum, memberikan keadilan, dan tentu juga tetap menegak hormati hak asasi manusia dengan asas-asas praduga tak bersalah. Saya janji saya akan telepon nanti Kapolda Jawa Timur bagaimana terkait perkembangan kejadian di Jawa Timur,” ujarnya.
Sebelumnya, jurnalis Tempo, Nurhadi, mengaku mendapat tindak kekerasan dari oknum aparat saat dirinya hendak melakukan kegiatan jurnalisme. Dia diduga dianiaya oleh oknum Polri dan TNI usai dituduh masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (27/3/2021) malam.
Nurhadi mengaku sempat diinterogasi dan mendapat tindakan kekerasan selama 1,5 jam. Kejadian kekerasan yang menimpa Nurhadi terjadi pada pukul 20.55-22.25 WIB (sekitar 90 menit).
Dalam keterangan AJI Surabaya, sekitar pukul 20.30 WIB, korban dibawa keluar oleh seseorang yang diduga oknum anggota TNI yang menjaga gedung dan korban kemudian dimasukkan ke mobil patroli dan dibawa ke pos TNI. Di sana, tak lama kemudian, korban dimintai keterangan mengenai identitas.
Lalu sekitar pukul 20.45 WIB, setelah dimintai keterangan mengenai identitas, korban kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Sekitar pukul 20.55 WIB, belum sampai ke Polres, korban kemudian dibawa kembali lagi ke Gedung Samudra Bumimoro. Sesampainya di Gedung Samudra Bumimoro, korban kembali diinterogasi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai polisi dan beberapa orang lain yang diduga sebagai oknum anggota TNI, serta ajudan Angin Prayitno Aji,” beber Ketua Aji Surabaya Eben Haezer Panca dalam keterangannya, Minggu (28/3).
“Sepanjang proses interogasi tersebut, korban kembali mengalami tindakan kekerasan (pemukulan, tendang, tampar) hingga ancaman pembunuhan. Korban juga dipaksa untuk menerima uang Rp 600.000 sebagai kompensasi perampasan dan perusakan alat liputan milik korban. Oleh korban uang ini ditolak namun pelaku bersikeras memaksa korban menerima, bahkan memotret saat korban menerima uang tersebut. Belakangan, oleh Nurhadi, uang tersebut disembunyikan oleh korban di salah satu bagian mobil,” lanjutnya.
sumber : detikcom