Kulitinto.com – Sebanyak 50 narapidana kabur Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara, pada Senin, 10 Maret 2025, menjelang waktu berbuka puasa. Insiden ini mengejutkan masyarakat sekitar dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengelolaan serta pengawasan di dalam lapas tersebut.
Sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan momen saat para narapidana berlarian keluar dari pintu gerbang utama lapas. Mereka tampak berbaur dengan kerumunan warga yang tengah sibuk membeli takjil di sekitar area tersebut. Beberapa narapidana bahkan terlihat mencoba melarikan diri melalui atap lapas. Situasi ini memaksa aparat TNI-Polri menutup sementara jalan lintas Kutacane–Medan dan melakukan pengamanan di sekitar lapas.
Konfirmasi dan Tindakan Aparat
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh, Yan Rusmanto, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dari 50 narapidana kabur, baru 12 orang yang berhasil ditangkap kembali, sementara 38 lainnya masih dalam pengejaran.
“Yang kabur 50 orang. Dan, yang belum tertangkap 38 orang,” ujar Yan Rusmanto saat dikonfirmasi.
Saat ini, pihaknya bersama aparat kepolisian dan TNI masih melakukan penyelidikan terkait insiden ini, termasuk kemungkinan adanya kelalaian dari petugas lapas.
Insiden kaburnya puluhan narapidana ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Lapas Kelas II B Kutacane. Pada 27 November 2021, tiga narapidana berhasil melarikan diri setelah memotong jeruji besi ruangan pengontrol brangang sekitar pukul 05.30 WIB. Kejadian tersebut sempat membuat heboh seisi penghuni lapas dan menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan dan pengawasan di dalamnya.
Maraknya Peredaran Narkoba di Dalam Lapas
Selain masalah pelarian narapidana, Lapas Kelas II B Kutacane juga disorot karena dugaan maraknya peredaran narkoba di dalamnya. Pada Februari 2025, beredar sebuah video yang menampilkan warga binaan lapas diduga sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu secara berjamaah.
Ketua Aliansi Sepuluh Pemuda, Dahriansyah, menyebut bahwa narapidana di Lapas Kelas II B Kutacane bebas menggunakan narkoba tanpa ada rasa takut terhadap petugas pengamanan lapas. Ia menduga para narapidana sudah terbiasa mengisap barang haram tersebut di dalam tahanan tanpa ada ketakutan dari pihak pengamanan lapas.
Rentetan peristiwa negatif yang terjadi di Lapas Kelas II B Kutacane memicu desakan dari berbagai pihak untuk segera mengevaluasi kinerja pejabat lapas. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) mendesak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh untuk segera mengevaluasi dan mencopot Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas II B Kutacane serta Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP). Mereka menilai kinerja kedua pimpinan tersebut sangat buruk dan berkontribusi terhadap maraknya peredaran narkoba serta kaburnya narapidana.
Insiden kaburnya 50 narapidana dan maraknya peredaran narkoba di Lapas Kelas II B Kutacane mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan pengelolaan lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Kejadian ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen lapas, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, perbaikan infrastruktur, serta penegakan disiplin bagi petugas yang lalai dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembinaan narapidana. Upaya pencegahan peredaran narkoba di dalam lapas harus menjadi prioritas, mengingat dampaknya yang sangat merugikan bagi proses rehabilitasi warga binaan.
Kasus 50 narapidana kabur dari Lapas Kelas II B Kutacane serta berbagai permasalahan yang menyertainya menunjukkan bahwa reformasi sistem pemasyarakatan di Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Diperlukan komitmen dan langkah nyata dari semua pihak terkait untuk memastikan bahwa lembaga pemasyarakatan benar-benar menjalankan fungsinya sebagai tempat pembinaan dan rehabilitasi, bukan malah menjadi sarang permasalahan baru yang meresahkan masyarakat.