KulitInto.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa memberikan atau meminjamkan nomor rekening kepada pelaku judi online dapat berujung pada tindakan pidana. Pernyataan ini dilontarkan sebagai respons terhadap maraknya praktik judi online yang meresahkan masyarakat. Menurutnya, tindakan meminjamkan rekening untuk aktivitas perjudian dianggap setara dengan berpartisipasi langsung dalam kegiatan ilegal tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dalam undang-undang tersebut, orang yang terlibat dalam memfasilitasi atau menyediakan sarana untuk perjudian online dapat dikenakan hukuman pidana. Ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 45 Ayat (2) mencapai enam tahun penjara atau denda hingga satu miliar rupiah,” ujar Muhadjir dalam sebuah konferensi yang dilaporkan oleh Antaranews pada hari Rabu, 26 Juni 2024.
Menurut Menko PMK, kegiatan judi online telah menyebar luas di seluruh Indonesia, termasuk lima provinsi dengan tingkat partisipasi tertinggi. Data yang dikumpulkan oleh Satgas Pemberantasan Judi Online menunjukkan bahwa Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pemain terbanyak, mencatat lebih dari 535 ribu orang dengan nilai transaksi mencapai 3,8 triliun rupiah. Disusul oleh Daerah Khusus Jakarta dengan 238 ribu pemain dan nilai transaksi 2,3 triliun rupiah.
“Pemerintah sangat serius dalam menanggapi masalah ini dan akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengatasi perjudian online yang semakin merajalela,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menggarisbawahi bahwa penindakan terhadap pelaku judi online harus dilakukan secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami akan menyampaikan data kepada pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menangani permasalahan ini di tingkat lokal,” kata Hadi dalam pertemuan di Gedung Kemenko PMK pada 25 Juni 2024.
Di sisi lain, Menko PMK sebut bagi para pemain judi online sendiri, konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi adalah hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda hingga 10 juta rupiah berdasarkan Pasal 303 bis Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peringatan keras ini merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi praktik judi online yang merugikan masyarakat secara luas. Dengan mengedepankan koordinasi antarinstansi dan pemantauan yang ketat, diharapkan dapat menekan aktivitas perjudian online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.
Baca juga: Presiden Joko Widodo Merayakan Ulang Tahun Ke-63, Prabowo Ucapkan Selamat!
Sumber: Kompas.