Sabtu, Januari 31, 2026
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home News Update

Nekat Gelar Nobar Euro 2020 Ilegal, Ratusan Tempat Dapat Tindakan

Nekat Gelar Nobar Euro 2020 Ilegal, Ratusan Tempat Dapat Tindakan

by admin
25 Juni 2021
in News Update
0
Nekat Gelar Nobar Euro 2020 Ilegal, Ratusan Tempat Dapat Tindakan
0
SHARES
8
VIEWS

Langkah tersebut dilakukan agar menimbulkan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang.

Sebanyak 120 tempat nonton bareng (nobar) Euro 2020, mendapat tindakan dari Bareskrim Polri. Hal ini karena mereka menggelar acara tersebut secara ilegal.

Penindakan terhadap para pelanggar hak cipta tersebut dilakukan Bareskrim Polri setelah mendapatkan informasi mengenai adanya penayangan pertandingan Euro 2020 di area komersil. Padahal mereka tidak memiliki izin resmi dari Mola TV selaku pemegang lisensinya.

Padahal, Mola TV selaku pemegang lisensi sudah beberapa kali mengampanyekan soal nobar Euro 2020. Mereka secara terbuka memperbolehkan acara tersebut digelar, asal dengan izin.

Akan tetapi, nyatanya masih ada yang membandel. Pihak Mola TV akhirnya menutut ganti rugi kepada penanggung jawab nobar Euro 2020 ilegal tersebut dan meminta menerbitkan permohonan maaf, baik di media cetak maupun akun media sosial.

“Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran hak cipta dan atau hak terkait atas tayangan UEFA EURO Package 2018-2022 yang dimiliki secara sah ini,” kata kuasa hukum Mola, Uba Rialin.

Perbuatan melanggar hak cipta diancam dengan hukuman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara, dan denda hingga mencapai Rp4 miliar. Semua itu tercantum dalam Pasal 113 ayat (4) jo. Pasal 9 Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang hak cipta.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap persuasif, namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi,” ujarnya.

admin

admin

Next Post
Kapolri Terbitkan e-Book Pedoman Manajemen Kontijensi Klaster Covid-19

Kapolri Terbitkan e-Book Pedoman Manajemen Kontijensi Klaster Covid-19

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas
Puncak Arus Balik ke Jakarta Diprediksi Terjadi 22 Mei 2021

Puncak Arus Balik ke Jakarta Diprediksi Terjadi 22 Mei 2021

5 tahun ago
Bhabin Tanjung Tengah Cek Posko PPKM

Bhabin Tanjung Tengah Cek Posko PPKM

4 tahun ago
Polda Metro Jaya Akan Maksimalkan Penggunaan ETLE

Polda Metro Jaya Akan Maksimalkan Penggunaan ETLE

4 tahun ago

Cela Eksekusi Wartawan Iran Panggil Dubes Jerman dan Prancis

5 tahun ago
Prev Next

Berita Terpopuler

    © 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

    No Result
    View All Result
    • Pers Release
    • Info Wartawan
    • Pandangan Wartawan
    • Jaga Negeri

    © 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    wpDiscuz