Kulitinto.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa para pengemudi ojek online di Indonesia kini untuk pertama kalinya menerima bonus hari raya. Ia menyampaikan hal tersebut saat membuka Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025). Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi.
Dalam arahannya, Prabowo menyatakan bahwa perusahaan transportasi online perlu membangun ekosistem usaha yang kompetitif namun tetap sehat. Ia ingin persaingan layanan digital tidak mengorbankan nasib para mitra pengemudi yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.
Prabowo menilai persaingan yang tidak sehat hanya akan menimbulkan kerugian jangka panjang, baik bagi mitra pengemudi maupun perusahaan itu sendiri. Karena itu, ia mendorong adanya keseimbangan antara efisiensi bisnis dan perlindungan kesejahteraan pekerja. Pemerintah, tegasnya, akan meningkatkan dialog dengan para penyedia aplikasi untuk mencari formulasi terbaik.
“Kita terus berdiskusi dengan perusahaan-perusahaan besar transportasi online untuk memastikan pelayanan kepada mitra berjalan optimal. Pemerintah mendorong efisiensi tanpa menciptakan persaingan yang saling menjatuhkan. Para pengemudi harus merasa terlindungi dan lapangan kerja ini harus terjamin,” ujarnya dalam pidato.
Prabowo juga menyoroti besarnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan transportasi online. Saat ini, ia mencatat ada sekitar 4 juta pengemudi ojek online yang aktif bekerja di dua perusahaan besar penyedia layanan. Selain itu, terdapat 2 juta pelaku UMKM yang menjadikan ojek online sebagai sarana distribusi dalam kegiatan ekonomi sehari-hari. Dengan total 6 juta orang yang terlibat, ia menilai stabilitas industri ini tidak dapat dianggap sepele.
Ia menekankan bahwa keberadaan aturan dan dukungan pemerintah menjadi salah satu cara untuk menjaga keberlangsungan ekosistem tersebut. Kebijakan mengenai bonus hari raya yang diterima pengemudi, lanjutnya, merupakan langkah awal yang perlu diperkuat dengan payung kebijakan lain di masa depan.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mewajibkan perusahaan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi pada momentum Lebaran 2025. Kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang mengatur pemberian bonus bagi pengemudi dan kurir pada layanan aplikasi digital. Aturan ini dipandang sebagai skema insentif yang mirip dengan tunjangan hari raya, namun disesuaikan dengan karakter hubungan kemitraan di sektor daring.
Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah berharap kesejahteraan para pengemudi dapat meningkat secara bertahap. Selain itu, pemerintah menilai bonus hari raya menjadi bentuk pengakuan terhadap kontribusi para pengemudi dalam menggerakkan perekonomian berbasis layanan digital.
Ke depan, pemerintah berencana memperluas kajian kebijakan untuk memperkuat perlindungan kerja bagi pengemudi ojek online, termasuk jaminan keselamatan, jaminan pendapatan dan bonus yang lebih adil, dan skema insentif yang terukur. Prabowo menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan setiap pihak yang hidup dari ekosistem ini memperoleh manfaat yang seimbang.






