Kulitinto.com – Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 dengan target utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat prasejahtera. Bantuan sosial ini akan diberikan dengan nominal yang bervariasi sesuai kategori penerima, dengan besaran bantuan mencapai Rp750.000 per tahap untuk kategori tertentu. Program PKH 2024 direncanakan disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun, dan saat ini memasuki tahap keempat yang mencakup periode Oktober hingga Desember 2024.
PKH 2024 membagi penerima bantuan ke dalam tujuh kategori, masing-masing dengan jumlah yang berbeda. Untuk siswa SD atau sederajat, bantuan yang diberikan adalah Rp900.000 per tahun, atau Rp225.000 setiap tahap. Siswa SMP/sederajat mendapatkan Rp1.500.000 per tahun, yang dibagi menjadi Rp375.000 per tahap. Sementara itu, siswa SMA/sederajat berhak menerima Rp2.000.000 per tahun, dengan rincian Rp500.000 per tahap.
Bagi ibu hamil, bantuan yang diberikan adalah Rp3.000.000 per tahun, atau Rp750.000 tiap tahap. Balita atau anak usia dini juga menerima jumlah yang sama, yakni Rp3.000.000 per tahun, dibagi dalam empat tahap. Penerima bantuan lainnya termasuk penyandang disabilitas dan lansia (berusia 60 tahun ke atas), yang masing-masing mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun, atau Rp600.000 tiap tahap.
Penyaluran bantuan PKH dilakukan melalui metode transfer langsung ke rekening penerima. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas distribusi, sekaligus meminimalisir potensi penyalahgunaan dana. Dengan sistem ini, diharapkan bantuan sampai tepat sasaran, tanpa adanya kendala yang berarti.
Baca juga: Persiapan Nataru 2025: Kakorlantas Polri Tinjau Kesiapan Pelabuhan Ketapang
Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namun memenuhi kriteria penerima PKH, mereka dapat melakukan pemutakhiran data. Masyarakat diminta untuk menghubungi kantor kelurahan atau dinas sosial setempat untuk memastikan data mereka terdaftar dalam DTKS.
Bantuan PKH 2024 disalurkan dalam empat tahap. Tahap pertama dimulai pada Januari hingga Maret, tahap kedua berlangsung pada April hingga Juni, tahap ketiga dari Juli hingga September, dan tahap keempat berlangsung antara Oktober hingga Desember. Dengan penjadwalan yang terstruktur, pemerintah berharap dapat memastikan distribusi bantuan berjalan lancar sepanjang tahun.
Untuk mempermudah masyarakat dalam memeriksa status penerima PKH, Kementerian Sosial menyediakan platform digital. Masyarakat dapat mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id, memilih lokasi domisili, dan mengisi nama lengkap sesuai KTP untuk memverifikasi status mereka sebagai penerima bantuan.
Syarat untuk menjadi penerima PKH 2024 cukup jelas. Calon penerima harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain warga negara Indonesia, berdomisili di dalam negeri, serta tidak berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri. Selain itu, calon penerima juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin.
Dengan adanya program ini, pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban hidup masyarakat yang membutuhkan, sekaligus memberikan dorongan untuk meningkatkan kualitas hidup bagi keluarga prasejahtera di seluruh Indonesia.