KulitInto.com – Dalam dunia jurnalistik, uji kompetensi wartawan atau UKW sangatlah penting. Praktik di lapangan menunjukkan bahwa banyak perusahaan media, baik cetak maupun online, menerjunkan wartawannya tanpa pembekalan pengetahuan jurnalistik dan kode etik. Akibatnya, para wartawan ini sering kali bekerja secara otodidak dan menghadapi berbagai masalah terkait etika dan prinsip-prinsip jurnalistik yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers. Hal ini tentu berpotensi memicu keluhan dari pembaca, narasumber, bahkan hingga dipanggil oleh Dewan Pers jika berita yang dihasilkan menimbulkan sengketa pers. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi bagi wartawan menjadi sangat penting.
Dewan Pers mengidentifikasi enam manfaat utama dari peningkatan kompetensi wartawan. Pertama, peningkatan kualitas dan profesionalitas wartawan itu sendiri. Dengan memiliki pengetahuan yang memadai, wartawan akan mampu menghasilkan karya yang berkualitas tinggi dan informatif. Kedua, peningkatan kompetensi menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Hal ini tentunya mendorong wartawan untuk lebih bertanggung jawab terhadap pekerjaan mereka.
Ketiga, peningkatan kompetensi juga berkontribusi pada penegakan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik. Wartawan yang berkompeten akan lebih mampu membedakan antara fakta dan opini, serta menyajikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Keempat, dengan meningkatkan kompetensi, harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual akan terjaga. Wartawan akan dipandang lebih profesional dan dihargai oleh masyarakat.
Baca juga: Peringatan HPN 2024: Edukasi Pers Tentang Peran dan Etika Jurnalistik
Kelima, peningkatan kompetensi berfungsi untuk menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan. Dengan memahami kode etik dan prinsip-prinsip jurnalistik, wartawan dapat menghindari tindakan yang merugikan diri sendiri, narasumber, maupun perusahaan media tempat mereka bekerja. Terakhir, keenam, wartawan yang berkompeten akan ditempatkan pada kedudukan strategis dalam industri pers. Mereka akan menjadi aset berharga bagi perusahaan media dan dapat berkontribusi dalam pengembangan industri ini secara keseluruhan.
Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang ditetapkan oleh Dewan Pers melalui SK nomor 11-LPP/DP/VIII/2012 memiliki lisensi yang telah disahkan dengan tujuan untuk menghasilkan wartawan-wartawan yang berintegritas dan profesional.
Bagi wartawan yang ingin mengikuti UKW, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, calon peserta harus bekerja sebagai wartawan aktif dan melampirkan fotokopi Kartu Pers yang masih berlaku, surat keterangan dari pimpinan redaksi, serta data riwayat hidup. Selain itu, peserta tidak boleh terlibat dalam partai politik, legislatif, atau lembaga pemerintah.
Peserta ujian juga harus memiliki pengalaman kerja minimal satu tahun sebagai wartawan, dan mengikuti beberapa syarat tambahan berdasarkan jenjang kompetensi yang ingin dicapai. Misalnya, wartawan Madya harus menyertakan salinan sertifikat kompetensi jenjang wartawan Muda, sedangkan wartawan Utama harus melampirkan salinan sertifikat kompetensi jenjang wartawan Madya.
Lebih lanjut, peserta diharuskan untuk menyampaikan contoh karya jurnalistik yang telah dimuat dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, serta mengisi formulir pendaftaran. Hal ini memastikan bahwa wartawan yang mengikuti ujian memiliki pengalaman dan keahlian yang relevan dengan dunia jurnalistik.
Sebagai penutup, penting bagi setiap wartawan untuk terus meningkatkan kompetensinya. Proses ini tidak hanya akan berdampak positif bagi diri mereka sendiri, tetapi juga bagi perusahaan media dan masyarakat luas. Dengan wartawan yang berkompeten dan profesional, diharapkan dunia jurnalisme di Indonesia akan semakin berkualitas dan dapat memenuhi kebutuhan informasi masyarakat secara akurat dan berintegritas.
Sumber: Tempo.