Kamis, Oktober 16, 2025
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home News Update

PNBP Hasil Denda Tilang Kini Dikelola Bersama oleh Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung

by christine natalia
15 Oktober 2025
in News Update
0
PNBP Hasil Denda Tilang Kini Dikelola Bersama oleh Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung

PNBP Hasil Denda Tilang Kini Dikelola Bersama oleh Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung

0
SHARES
1
VIEWS

Kulitinto.com – Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari hasil denda tilang kendaraan bermotor kini resmi dapat dimanfaatkan secara bersama oleh tiga lembaga penegak hukum, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, dan Mahkamah Agung (MA). Kebijakan ini menjadi langkah baru dalam sistem pengelolaan keuangan negara di sektor hukum dan lalu lintas.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyebut keputusan ini sebagai sebuah terobosan penting. Sebab, selama ini pengelolaan PNBP tilang hanya berada di bawah kewenangan Kejaksaan, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Menurut Agus, kebijakan baru ini membuka peluang pemanfaatan dana hasil denda tilang untuk memperkuat pelayanan publik di bidang hukum dan keselamatan lalu lintas. “PNBP tilang kini bukan sekadar angka di catatan negara, tetapi menjadi sumber daya untuk mendukung peningkatan pelayanan hukum dan keselamatan lalu lintas,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (9/10).

Ia menjelaskan bahwa gagasan pemanfaatan bersama PNBP tilang ini pertama kali digagas oleh anggota Korlantas Polri, Kombes Made Agus Prasatya, sejak tahun 2020. Ide tersebut muncul dari pengamatan terhadap sistem penegakan hukum lalu lintas yang melibatkan tiga lembaga, yaitu Polri sebagai penindak pelanggaran, MA melalui pengadilan negeri sebagai pihak pengadil, dan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan.

Melalui dialog intensif antar-lembaga, akhirnya muncul kesepakatan untuk menciptakan inovasi kolaborasi dalam sistem peradilan pidana (Criminal Justice System/CJS). Kolaborasi ini diwujudkan melalui penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas berbasis teknologi, yakni Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Presisi, dengan dukungan pembiayaan dari PNBP tilang.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa ketiga lembaga negara tersebut telah menyepakati pembagian proporsi pemanfaatan dana PNBP tilang. Berdasarkan kesepakatan, Kejaksaan memperoleh 40 persen, sementara Polri dan Mahkamah Agung masing-masing mendapatkan 30 persen. Pembagian tersebut dianggap mencerminkan peran dan tanggung jawab masing-masing lembaga dalam proses penegakan hukum lalu lintas.

Keputusan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan PNBP dari Denda Pelanggaran Lalu Lintas. Aturan ini menjadi dasar hukum resmi bagi pengelolaan dan pemanfaatan dana tilang secara terintegrasi antara ketiga lembaga.

Agus menegaskan, pemanfaatan bersama PNBP tilang ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik. Selain itu, langkah tersebut juga dinilai mampu memperkuat kolaborasi antar-lembaga dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat.

“Dengan adanya sistem ini, masyarakat akan merasakan dampak langsung berupa peningkatan pelayanan, pengembangan teknologi ETLE Nasional, serta peningkatan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh wilayah,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa optimalisasi PNBP hasil denda tilang juga akan membantu membangun budaya tertib berlalu lintas. Dengan pengelolaan yang transparan, dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung berbagai program keselamatan jalan dan pengembangan sistem digitalisasi pelayanan publik.

“Ini adalah terobosan besar yang tidak hanya memperkuat kelembagaan, tetapi juga berdampak langsung bagi masyarakat dan negara,” tutup Agus.

Langkah kolaboratif ini menjadi momentum penting dalam reformasi pengelolaan PNBP, sekaligus menandai babak baru dalam sinergi antara Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung untuk menciptakan sistem hukum yang lebih modern, transparan, dan efisien.

Tags: ETLEKejaksaanMahkamah AgungPNBP tilangPolri
christine natalia

christine natalia

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas
PPKM Diperpanjang, Kabaharkam Polri Tegaskan Hal Ini ke Jajarannya

PPKM Diperpanjang, Kabaharkam Polri Tegaskan Hal Ini ke Jajarannya

4 tahun ago
Ketentuan Tanggal Cuti Bersama Idul Adha dari Menaker

Ketentuan Tanggal Cuti Bersama Idul Adha dari Menaker

2 tahun ago
Jurnalis Protes Penganiayaan di PN Ambon

Jurnalis Protes Penganiayaan di PN Ambon

5 tahun ago
Prabowo Apresiasi Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Soetta, Sebut Fasilitasnya Modern dan Nyaman

Prabowo Apresiasi Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Soetta, Sebut Fasilitasnya Modern dan Nyaman

5 bulan ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • Upaya TNI-Polri Sampaikan Prokes 3M di Pamekasan

    Upaya TNI-Polri Sampaikan Prokes 3M di Pamekasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Banten Tangkap Tangan 4 Pegawai BPN Lebak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Ungkap Moril Polisi Sempat Jatuh Saat Kerusuhan Agustus 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SYL Siap Jalani Hukuman, Kesaksian Saksi Jadi Sorotan di Persidangan Kasus Korupsi Kementan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AWAS dan PWJ kecam tindakan keamanan PT Imasco yang halangi kerja pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz