JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi siap melayani masyarakat dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online dan tidak perlu lagi mendatangi kantor kepolisian untuk membuat dan mendapatkannya.
“Dalam rangka mewujudkan optimalisasi pelayanan berbasis IT, Direktorat Intelkam Polda Jambi meluncurkan aplikasi SKCK online Polda Jambi,” kata Direktur Intelkam Polda Jambi, Kombes Bondan Witjaksono, di Jambi, Selasa (11/5).
Menurut Bondan, dalam rangka kerja 100 hari Kapolri dan mewujudkan Polri Presisi dan Inovasi, layanan SKCK berbasis IT siap digunakan masyarakat Jambi. Pembuatan SKCK online mempermudah masyarakat tanpa harus keluar rumah di tengah pandemi.
SKCK berbasis online ini dianggap mampu memberikan layanan tercepat termudah dan terbaik untuk masyarakat. Layanan SKCK berbasis online ini dapat diunduh oleh masyarakat melalui gadget di aplikasi playstore dengan nama SKCK online Ditintelkam Polda Jambi.
Aplikasi ini juga dianggap mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di tengah pandemi Covid-19. SKCK online Ditintelkam Polda Jambi melalui android itu juga memiliki fitur, di antaranya pengisian formulir atau perpanjangan SKCK secara online, lalu konfirmasi pembayaran yang murah dan mudah serta SKCK yang telah jadi akan dikirim melalui via JNT yang aman.
Berikut tata caranya. Pertama, unduh dan instal aplikasi SKCK Online Polda Jambi pada playstore, kemudian ajukan pemohon registrasi dan login sesuai dengan instruksi pada aplikasi. Pemohon membuat permohonan baru atau perpanjangan pada SKCK dan Pemohon melakukan pembayaran SKCK online.
sumber : koran-jakarta.com