Jumat, Juli 11, 2025
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home Info Wartawan

Polres Asahan ringkus wartawan dan pengacara peras Kades

by Admin Kulitinto
3 Mei 2021
in Info Wartawan
0
Polres Asahan ringkus wartawan dan pengacara peras Kades
0
SHARES
12
VIEWS

Polisi menyita tanda pengenal jurnalis Polisi News dan Incar Kasus.com atas nama BN.

MEDAN — Personel Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Asahan menangkap, dua oknum wartawan dan satu orang pengacara diduga melakukan pemerasan terhadap korban Misgianto, Kepala Desa (Kades) Suka Dame Barat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ramadhani, mengatakan dua oknum wartawan itu, berinisial GB (45 taun) pekerjaan jurnalis/LSM beralamat Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara. Kemudian BN (41) pekerjaan jurnalis/LSM alamat Dusun IV, Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Berikutnya, JI (48) pekerjaan wiraswasta/advokat alamat Jalan Belibis, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai. Mennurut Ramadhani, peristiwa penangkapan tersebut Sabtu (1/5) sekitar pukul 12.30 WIB di Kantor Kepala Desa Suka Bunut Seberang, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan.

Personel Unit Tipidkor Polres Asahan mendapat informasi, di Desa Bunut Seberang ada tiga orang pelaku, pada April 2021 mereka memasukkan surat somasi (teguran) tentang penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2020. Kemudian, pelaku menghubungi Kepala Desa Bunut Seberang untuk melakukan pertemuan dengan 10 kepala desa di Kecamatan Pulau Bandring.

“Pelaku menakut-nakuti akan melanjutkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian, kejaksaan, sehingga kepala desa meminta untuk dibantu dan tidak dilanjutkan,” ujar Ramadhani. Kemudian ketiga pelaku meminta uang kepada 10 kepala desa sebesar Rp 10 juta. Terjadi kesepakatan 10 kepala desa memberikan uang sebesar Rp 3 juta,

“Selanjutnya petugas dari Unit Tipidkor Polres Asahan langsung menuju Kantor Kepala Desa Bunut Seberang, dan mengamankan ketiga pelaku dan barang bukti ke Polres Asahan,” kata Ramadhani.

Dia menambahkan, barang bukti yang disita satu buah amplop di dalamnya berisi uang tunai sebesar Rp 3 juta, tiga lembar kartu pers Jurnal Polisi News, dua lembar kartu organisasi Peradi atas nama JI. Kemudian, satu lembar tanda pengenal jurnalis Polisi News atas nama BN dan satu lembar kartu pers Incar Kasus.com.

Berikutnya, atas nama BN, dua lembar kartu tanda pengenal Jurnal Polisi News atas nama GB, dua lembar kartu pers Mutiara Indo TV atas nama GB, satu lembar kartu pers Fokus Time.Com atas nama GB, dan satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi BK 1592 AAD warna bodi silver metalic. “Ketiga pelaku melanggar Pasal 368 ayat 1 dari KUHP,” kata Ramadhani.

sumber : REPUBLIKA.CO.ID

Admin Kulitinto

Admin Kulitinto

Next Post
Dewan Pers: Polisikan, bila ada oknum wartawan minta THR

Dewan Pers: Polisikan, bila ada oknum wartawan minta THR

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas
Polri dan HMI Salurkan Bantuan Bagi Mahasiswa Rantau di Ciputat

Polri dan HMI Salurkan Bantuan Bagi Mahasiswa Rantau di Ciputat

4 tahun ago
TNI AL dan Polri Gelar Serbuan Vaksinasi Kepada Masyarakat Papua

TNI AL dan Polri Gelar Serbuan Vaksinasi Kepada Masyarakat Papua

4 tahun ago
Percepat Herd Immunity, Polres Tanggamus Gelar Vaksinasi Kelilling

TNI dan Polri di Tabanan Kembali Bersinergi Salurkan Bantuan Sembako

4 tahun ago

Perintahkan Siksa Wartawan Mantan Gubernur Meksiko Ditahan

4 tahun ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk Seluruh Anggota Polri: Jangan Anti-kritik !

    Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk Seluruh Anggota Polri: Jangan Anti-kritik !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR/DPD Hari Ini, Agenda Akbar Jokowi Ungkap Pidato Kenegaraan dan RAPBN 2025!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Terbitkan Edaran Baru, Sekolah Dimulai Pukul 06.30 WIB Senin hingga Jumat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemendikbudristek Hapus Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA Mulai Tahun Ajaran 2024/2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz