Kasus dugaan penghinaan profesi wartawan yang dilakukan wartawan Sakunar.com, Yohanes Germanus Seran alias Joger Seran siap ditindaklanjuti Polres Malaka.
Saat ini Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim adalah mengambil keterangan dari pelapor dan saksi.
Hal ini dikatakan Kapolres Malaka AKBP Rudi JJ Ledo SH SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Jamari, SH, MH saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (04/11/2021).
Iptu Jamari dikomfirmasi terkait progres penanganan kasus dugaan penghinaan terhadap wartawan melalui media sosial Facebook.
Diakui Jamari, pihaknya sudah menerima pengaduan dari pelapor Joger dan mulai saat ini sudah mengambil keterangan dari korban sebagai pelapor beserta saksi-saksi.
“Berikutnya kita akan mengumpulkan informasi dari yang lain, termasuk dari terlapor.
Dan terkait ini kita ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan wartawan yang sudah sangat kooperatif memberikan keterangan,” ujar Iptu Jamari.
Pelapor dan para saksi, kata dia, diperiksa dan diambil keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana sesuai Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Atau Pasal 310 KUHPidana dan Pasal 311 KUHPidana.
Iptu Jamari menandaskan, pihaknya selalu berusaha untuk melakukan yang terbaik untuk Malaka dengan cara tidak main-main dalam menangani kasus, termasuk dalam kasus yang dilaporkan wartawan.
“Intinya saya tidak main-main dalam tangani kasus”, tandasnya.
Pelapor dalam kasus tersebut, Yohanes Germanus Seran mengatakan, dirinya telah diperiksa sebagai pelapor atau korban, Kamis (04/11/2021).
Yohanes mengakui ikut diperiksa beberapa saksi di Satreskrim Polres Malaka.
“Iya tadi sudah diambil keterangan sebagai korban.
Juga ada beberapa saksi yang ikut diambil keterangan”, jelas Yohanes.
Selanjutnya, kata dia, dirinya mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
Yohanes percaya, polisi dapat mengungkap kasus tersebut untuk memberikan rasa adil kepada semua pihak.