Selasa, Maret 17, 2026
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home Pandangan Wartawan

Polri Ungkap Peredaran Ganja 224 kg Jaringan Aceh-Medan-Jakarta, 4 Orang Dibekuk

by Admin Kulitinto
27 November 2021
in Pandangan Wartawan
0
Polri Ungkap Peredaran Ganja 224 kg Jaringan Aceh-Medan-Jakarta, 4 Orang Dibekuk
0
SHARES
29
VIEWS
Penyidik berhasil menyita narkoba jenis ganja sebesar 224 kg. Rencananya, ganja yang berasal dari Aceh tersebut akan dibawa ke Jakarta lewat jalur darat. Polisi terus melakukan penyelidikan hingga terungkap peredaran ganja juga berasal dari Medan.
“Dari hasil penangkapan, penyidik mendapatkan barang bukti ganja sebanyak 224 kg, yang dibawa dengan menggunakan Kijang Innova. Tersangka yang kita amankan di Palembang, tiga tersangka,” terang Jayadi.

“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap 3 tersangka, kami dapat mengembangkan kasus ini dan memperoleh bukti awal bahwa ganja yang kita tangkap di Palembang itu berasal dari Aceh. Kita berangkat menuju Aceh untuk melakukan penangkapan. Dari Aceh berkembang, dikendalikan di daerah Sumatera Utara, di Medan,” lanjutnya.

Dari proses penelusuran, empat tersangka telah diamankan kepolisian, sedangkan dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Di Medan kami berhasil menangkap 1 tersangka, sehingga total tersangka yang bisa kami amankan 4 orang. 3 Orang di TKP Sumatera Selatan, 1 orang di Medan. 2 orang yang kami kembangkan di Aceh saat ini masih dalam pencarian,” sebut dia.
Pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal (132) 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 12 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 8 miliar.
Admin Kulitinto

Admin Kulitinto

Next Post
Polisi Kembali Tetapkan Satu Orang Pengeroyok Perwira Polisi Saat Demo Ormas PP di DPR

Polisi Kembali Tetapkan Satu Orang Pengeroyok Perwira Polisi Saat Demo Ormas PP di DPR

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas
Polda Banten Tangkap Tangan 4 Pegawai BPN Lebak

Polda Banten Tangkap Tangan 4 Pegawai BPN Lebak

4 tahun ago
Sepekan Pemeriksaan Swab Pemudik di Indonesia, 524 Positif Covid-19

Sepekan Pemeriksaan Swab Pemudik di Indonesia, 524 Positif Covid-19

5 tahun ago
Program Vaksinasi Merdeka Tembus 100 Persen, Polri Beri Penghargaan ke Relawan

Program Vaksinasi Merdeka Tembus 100 Persen, Polri Beri Penghargaan ke Relawan

5 tahun ago
Serbuan vaksin dan baksos  Gerakan Alumni Akpol 91 Bhara Daksa

Serbuan vaksin dan baksos Gerakan Alumni Akpol 91 Bhara Daksa

5 tahun ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • Korlantas Polri Pastikan Keselamatan dan Kelancaran Arus Mudik di Pelabuhan Gilimanuk Jadi Prioritas Utama

    Korlantas Polri Pastikan Keselamatan dan Kelancaran Arus Mudik di Pelabuhan Gilimanuk Jadi Prioritas Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudik Gratis Polri Presisi 2026 Berangkatkan 32.721 Pemudik dengan Armada Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Siapkan Program Mudik Gratis Presisi 2026 dengan 32.721 Peserta Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Tinjau Kesiapan Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2026 di GT Kalikangkung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Apresiasi Kesiapan Polda Jateng Hadapi Arus Mudik 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz