Sabtu, April 18, 2026
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home News Update Jaga Negeri

PPKM Diperpanjang Lagi, Cek Syarat Perjalanan Transportasi Jawa-Bali

by Admin Kulitinto
18 Agustus 2021
in Jaga Negeri
0
PPKM Diperpanjang Lagi, Cek Syarat Perjalanan Transportasi Jawa-Bali
0
SHARES
12
VIEWS

JAKARTA – Sehubungan keputusan pemerintah memperpanjang masa PPKM Level 4,3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali mulai 17-23 Agustus 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan perihal syarat perjalanan transportasi di masa PPKM.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengungkapkan, syarat perjalanan transportasi tidak berubah dan masih mengacu pada surat edaran (SE) sebelumnya.

“Aturan syarat transportasi masih tetap sama, yaitu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE No.18 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujarnya melalui keterangan yang diterima MPI, Selasa (17/8/2021). Secara umum, aturan syarat perjalanan memuat beberapa hal, yakni sebagai berikut :

1. Mobilitas di wilayah Jawa-Bali level Kabupaten/ Kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa dan Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah:

a) Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali sesuai InMendagri No. 34/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2×24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2×24 jam atau Antigen 1×24 jam.

b) Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa-Bali persyaratannya: orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1×24 jam.

Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2×24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2×24 jam atau Antigen 1×24 jam.

2. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

3. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Sebelumnya, pada Senin (16/8), Koordinator PPKM Jawa-Bali, Menko Marves Luhut B. Pandjaitan menyatakan, pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 4-2 di Jawa-Bali sampai 23 Agustus 2021. Pada hari yang sama, Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri No. 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

(ind)

Admin Kulitinto

Admin Kulitinto

Next Post
Polda Maluku Gelar Vaksinasi Merdeka dan Bagikan Ratusan Paket Bansos

Polda Maluku Gelar Vaksinasi Merdeka dan Bagikan Ratusan Paket Bansos

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas
Tilang ETLE Tahap Dua akan Berlaku Sebentar Lagi

Tilang ETLE Tahap Dua akan Berlaku Sebentar Lagi

5 tahun ago
Mahasiswa dan Jurnalis Kecam Kekerasan Kepada Wartawan dan Aktivis Lingkungan

Mahasiswa dan Jurnalis Kecam Kekerasan Kepada Wartawan dan Aktivis Lingkungan

5 tahun ago
Polisi Karawang Sebar Surat Cinta Kapolres ke Masyarakat, Isinya Imbauan Prokes dan Jaga Kamtibmas

Polisi Karawang Sebar Surat Cinta Kapolres ke Masyarakat, Isinya Imbauan Prokes dan Jaga Kamtibmas

5 tahun ago
Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan ASEAN di Tengah Dinamika Global

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan ASEAN di Tengah Dinamika Global

6 bulan ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • Ketua MPR minta pemerintah bijaksana terapkan PPKM Darurat

    Ketua MPR minta pemerintah bijaksana terapkan PPKM Darurat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyaluran Bansos Bencana Banjir Di Kecamatan Kota Besi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 26 Perwira Polri Naik Pangkat, Eks Ajudan Jokowi Jadi Brigjen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Akan Terapkan Pembatasan dan Pengendalian Mobilitas di 316 Titik Zona Merah sebegai PPKM Darurat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atasi Laju Kasus Covid-19 di Kudus, BNPB Beri Bantuan Masker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz