Kulitinto.com – Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan memberikan hak rehabilitasi kepada Abdul Muis dan Rasnal, dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara yang sebelumnya diberhentikan karena dianggap terlibat pungutan bantuan bagi guru honorer. Keputusan ini diambil setelah berbagai masukan dari masyarakat serta rangkaian diskusi yang berlangsung di tingkat daerah hingga pusat.
Langkah rehabilitasi tersebut disampaikan segera setelah Presiden Prabowo kembali dari kunjungan kenegaraan di Australia. Penandatanganan surat resmi dilakukan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma pada Kamis (13/11/2025). Pemerintah menilai pemulihan nama baik keduanya perlu dilakukan sebagai bentuk tanggapan atas aspirasi publik yang terus menguat selama beberapa waktu terakhir.
Isu pemecatan dua pendidik itu memang menjadi perhatian luas, terutama setelah keduanya menjelaskan duduk perkara dalam sejumlah forum resmi. Abdul Muis dan Rasnal mengaku hanya berupaya mencari solusi untuk 10 guru honorer yang belum mendapatkan gaji selama hampir satu tahun pada 2018. Upaya tersebut dijalankan melalui Komite Sekolah dengan mekanisme kesepakatan bersama orang tua siswa.
Keduanya meminta sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per siswa untuk digunakan sebagai pembayaran sementara bagi para guru honorer. Dalam penjelasannya, Abdul Muis menegaskan bahwa permintaan tersebut tidak bersifat memaksa. Ia menuturkan bahwa siswa dari keluarga kurang mampu tidak dikenakan pungutan, sementara siswa yang memiliki saudara bersekolah hanya diwajibkan membayar satu kali.
Meskipun mekanisme itu disetujui dalam rapat resmi Komite Sekolah, laporan LSM kepada kepolisian membuat kasus ini bergulir ke ranah hukum. Pada 2022, keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Luwu Utara dan menghadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. Mereka sempat divonis bebas, namun putusan tersebut dianulir oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi. Putusan MA menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara serta denda Rp50 juta.
Putusan pidana itu kemudian menjadi dasar Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan untuk menerbitkan surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Abdul Muis dan Rasnal pada 2024. Dinas Pendidikan menilai langkah tersebut merupakan konsekuensi dari putusan hukum yang berkekuatan tetap. Kepala Dinas Pendidikan Sulsel saat itu juga menegaskan bahwa keputusan PTDH bukan hasil penilaian sepihak, melainkan mengikuti ketentuan disiplin Aparatur Sipil Negara.
Meski demikian, polemik pemecatan keduanya memicu respons masyarakat. Sejumlah warganet menyuarakan ketidaksetujuan dan mendesak pemerintah meninjau ulang kasus ini. Sorotan publik juga semakin menguat sesuai keterangan keduanya dalam rapat di DPRD Sulsel, yang menjelaskan bahwa pungutan dilakukan berdasarkan hasil rapat resmi dan tidak untuk kepentingan pribadi.
Setelah menimbang berbagai laporan serta koordinasi lintas lembaga, Presiden Prabowo akhirnya menggunakan kewenangannya untuk memberikan rehabilitasi. Menteri Sekretaris Negara menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah pemerintah menerima permohonan berjenjang dari masyarakat serta anggota legislatif di berbagai tingkatan. Presiden menilai perlu mengembalikan nama baik Abdul Muis dan Rasnal, yang selama lima tahun menghadapi proses panjang dan melelahkan.
Abdul Muis menyambut keputusan tersebut dengan penuh syukur. Ia menilai rehabilitasi menjadi titik terang setelah sekian lama merasa tidak memperoleh keadilan, baik dalam proses hukum maupun dalam birokrasi. Rasnal juga menyampaikan apresiasi yang mendalam dan menyebut keputusan Presiden sebagai anugerah besar yang mengakhiri perjuangannya mencari kejelasan status.
Rehabilitasi ini menjadi babak baru bagi keduanya setelah melalui proses panjang mulai dari laporan, proses hukum, pemecatan, hingga dorongan publik yang terus menguat. Meski masih ada sejumlah proses administratif yang harus diselesaikan, keputusan Presiden Prabowo menjadi langkah signifikan dalam penyelesaian polemik yang menyita perhatian masyarakat tersebut.





