Bisnis.com, JAKARTA – Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyegel kantor PT Ray White Indonesia dan PT Equity Life menjadi trending topic di media massa.
Anies menegaskan kedua perusahaan tersebut telah melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Lantas, apa sebenarnya sanksi atau hukuman bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar PPKM Darurat di masa pandemi Covid-19?
Sesuai yang tertera dalam Imendagri Nomor 15 Tahun 2021, tertulis bahwa pelanggar PPKM Mikro akan mendapatkan sanksi yang diatur dalam Undang-Undang (UU).
“Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular,” tulis Imendagri dalam bagian kesebelas poin c, seperti dikutip, Rabu (7/7/2021).
Berikut sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat Jawa-Bali:
1. UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Dalam Pasal 14 mengatakan bahwa:
(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
(2) Terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.
2. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam Pasal 93 tercantum:
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.”
Selain itu, sanksi juga diberikan pada Kepala Derah yang diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
(1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota.
(2) Jika telah disampaikan 2 kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara selama 3 bulan.