Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, hingga saat ini masih terus memproses laporan kasus dugaan pelecehan dan penghinaan wartawan yang dilakukan oleh oknum pengelola salah satu hotel di Kota Bahari.
Informasi yang didapat bahwa tim penyidik Satreskrim berencana bakal meminta pendapat ahli dalam perkara ini untuk menentukan pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto dikonfirmasi melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Aipda Sonny menyebut ahli yang rencananya akan dimintai pandangan yakni saksi ahli bahasa. Sonny sendiri tidak membeberkan detail kapan waktu pemeriksaan itu berlangsung.
“Masih dalam proses kami melengkapi dari keterangan-keterangan, termasuk meminta pandangan ahli bahasa,” kata Sonny, Selasa (28/09/2021).
Sonny mengatakan jika pihak kepolisian juga telah memeriksa saksi dari pelapor dan bahkan juga sudah memanggil terlapor. “Sudah, saksi dari pelapor dan juga terlapor sudah kami panggil,” ujarnya.
Soni menegaskan bahwa untuk perkembangan kasus dugaan pelecehan dan wartawan, pihaknya akan segera memberikan informasi lebih lanjut.
“Perkembangan tertulis akan kami kirimkan, ini masih koordinasi dengan ahli bahasa untuk pemeriksaannya,” tutup Aipda Soni.
Sebelumnya, seorang oknum pengelola salah satu hotel di Sampang secara resmi dilaporkan oleh Muhammad Munir dengan didampingi Persatuan Wartawan Sampang (PWS) dan Persatuan Jurnalis Sampang (PJS) ke Mapolres setempat.
Pelaporan tersebut, karena apa yang dilakukan oleh oknum pengelola hotel itu dinilai tidak pantas dengan memberi imbalan atau umpan rokok kepada wartawan hanya karena ingin mengklarifikasi sebuah peristiwa lewat pesan singkat WhatsApp.