BOJONEGORO – Alisansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro, Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Bojonegoro dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( lJTI ) Bojonegoro, Rabu, (31/3/3021) siang hari ini, melakukan aksi unjuk rasa atas perlakukan oknum aparat keamanan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap wartawan Tempo, di Surabaya, 27 Maret 2021 lalu, saat melakukan peliputan berita.
Kasus tersebut saat sekarang ini telah dilaporkan ke Polda Jatim, dalam tindak pidana kekerasan kepada wartawan.
Ketua AJI Bojonegoro, Dedi Mahdi, dalam.orasinya di depan Mapolres Bojonegoro mengatakan, bahwa aksi kekerasan terhadap jurnalis merupakan tindak kejahatan kriminal yang bisa berdampak buruk bagi index demokrasi di Indonesia.
“Index demokrasi Indonesia bisa turun karena masih adanya aksi kekerasan terhadap wartawan,” ujar Dedi Mahdi, kepada wartawan, di depan Mapolres Bojonegoro, Rabu, (31/3/2021).
Polisi sebagai aparat keamanan harusnya mampu memberikan perlindungan terhadap wartawan bukan malah sebaliknya melakukan ancaman bahkan penganiayaan.
Dengan aksi ini, kami meminta pihak kepolisian menjamin proses hukum terhadap oknum aparat polisi yang melakukan pelanggaran hukum diproses sampai tuntas.
Selain melakukan aksi orasi, unjuk rasa wartawan ini juga melakukan aksi teatrikal yang menggambarkan seorang wartawan yang dianiaya dan dilarang meliput berita dengan membetikan sejumlah uang suap kepada wartawan. Namun dalam dramatikal tersebut wartawan itu menolak uang suap tersebut.
Namun sayang dalam.aksi unjuk rasa kepedulian jurnalis Bojonegoro itu Kapolres Bojonegoro AKPB EG. Pandia yang dikenal dekat dengan wartawan itu, tidak bisa menemui peserta aksi unjuk rasa.
Sementara itu, wartawan kompas tv, Yusti Rubiyantika alias Teyeng mengingatkan bahwa kemerdekaan pers di Indonesia telah dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Seyogyanya siapapun warga negara Indonesia mematuhi dan mentaati UU Pers itu.
“Di negeri ini ( Indonesia ) tidak ada satupun manusia yang kebal hukum, termasuk oknum polisi, apabila melakukan pelanggaran hukum,” ujar
sumber : Netpitu.com