Wartawan gadungan yang mengatasnamakan Tempo Inti Media diduga melakukan pemerasan di instansi pemerintahan dan polisi. Mereka mencoba mencari-cari kesalahan dari instansi tersebut demi meraih keuntungan.
“Orangnya memang mencari kesalahan demi meraih keuntungan. Jadi segala cari digunakan,” ucap Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Gowa, Ajun Komisaris Polisi, Mangatas Tambunan kepada Tempo, Senin 25 Oktober 2021.
Menurut dia, saat ini kepolisian tengah berkoordinasi dengan melibatkan Reskrim Polres Gowa. Musababnya, di instansi kepolisian yang diperas langsung ialah Kepala Unit (Kanit) Resmob Ipda Tarmidzi. “Selalu memang menakut-nakuti orang lain,” ucap Mangatas.
Selain di kepolisian, lanjut dia, orang itu juga melakukan pemerasan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Gowa. “Saya berharap Tempo menyikapi persoalan ini. Kalau ada laporan kami langsung tindak,” ujar Mangatas ihwal dugaan pemerasan oleh wartawan gadungan.
Tempo secara tegas melarang jurnalisnya melakukan pemerasan atau meminta uang kepada narasumber. Selain jurnalis, Tempo juga memiliki tim sirkulasi di lapangan yang membawa surat tugas resmi dalam menjalankan tugasnya.