Rabu, Desember 3, 2025
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home News Update Jaga Negeri

Polri: Ada 33 Kasus Penimbunan Obat Covid-19 dan Oksigen

by Admin Kulitinto
29 Juli 2021
in Jaga Negeri
0
Polri: Ada 33 Kasus Penimbunan Obat Covid-19 dan Oksigen
0
SHARES
9
VIEWS

JAKARTA, KOMPAS.com – Polri mengungkap temuan penimbunan obat penanganan Covid-19 dan tabung oksigen di seluruh Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, sampai hari ini ada 33 kasus dengan total 37 tersangka.

“Sampai saat ini Polri telah menangani 33 kasus yang berkaitan dengan penimbunan oksigen dan menjual obat-obatan di luar ketentuan,” kata Rusdi dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (28/7/2021).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika memaparkan, Bareskrim saat ini menangani delapan kasus dengan 19 tersangka.

Ia mengungkapkan, barang bukti yang disita yaitu 365.876 tablet obat berbagai jenis, 62 vial obat berbagai jenis, dan 48 tabung oksigen.

“Kami akan melakukan diskresi kepolisian berupa penyisihan barang bukti, di mana barang bukti akan kami serahkan kembali ke masyarakat untuk kembali dijualedarkan,” ujarnya.

Helmy mengatakan, praktik yang dilakukan para tersangka yaitu membeli dan menjual kembali obat penanganan Covid-19 dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, dalam kasus tabung oksigen, para tersangka menggunakan tabung apar yang biasa digunakan untuk pemadam kebakaran menjadi tabung oksigen. Padahal, tabung apar biasanya berupa gas karbondioksida.

Terhadap para tersangka dalam kasus obat-obatan penanganan Covid-19, polisi menerapkan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian Pasal 62 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara itu, terhadap para tersangka dalam kasus tabung oksigen, polisi menerapkan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga: Cegah Penimbunan, Pembelian Obat Covid-19 Akan Dikuota dan Sesuai Resep Dokter

Helmy menegaskan, polisi akan terus mengembangkan kasus penimbunan obat penanganan Covid-19 dan tabung gas oksigen ini.

Polri bekerja sama dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian kesehatan dan BPOM.

“Kegiatan tidak berhenti sampai di sini. Akan kami kembangkan terus bekerja sama dengan para direktur jajaran,” ujarnya.

Tags: penimbun obat covid-19 ditangkap
Admin Kulitinto

Admin Kulitinto

Next Post
Bantu Warga Terdampak Covid-19, Polisi Bagikan Bansos Di Masa PPKM Darurat Level 4

Bantu Warga Terdampak Covid-19, Polisi Bagikan Bansos Di Masa PPKM Darurat Level 4

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas
Komnas HAM Apresiasi Keterbukaan Polri Tangani Kasus di Tanah Air

Komnas HAM Apresiasi Keterbukaan Polri Tangani Kasus di Tanah Air

4 tahun ago
Operasi Ketupat 2021 akan diperpanjang, hati-hati yang akan mudik balik

Operasi Ketupat 2021 akan diperpanjang, hati-hati yang akan mudik balik

5 tahun ago
Sekda Deli Serdang Tinjau Vaksinasi Polri di Pantai Labu

Sekda Deli Serdang Tinjau Vaksinasi Polri di Pantai Labu

4 tahun ago
Kapolri Minta Jajaran Petakan Potensi Gangguan Kamtibmas Saat Nataru

Kapolri Minta Jajaran Petakan Potensi Gangguan Kamtibmas Saat Nataru

4 tahun ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • Polda Aceh Bantah Hoax Syarat Pengurusan SIM dan SKCK

    Polda Aceh Bantah Hoax Syarat Pengurusan SIM dan SKCK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biaya Perbaikan Fasilitas Publik dan Gedung DPRD Tembus Rp900 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Data Penduduk Bocor, Polri Akan Periksa Dirut BPJS Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dorong Percepatan Kekebalan Komunal, UIN Syarif Hidayatullah Gelar Vaksinasi Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ke Sulteng Kapolri dan Panglima TNI Beri Motivasi Satgas Madago Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz