KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah merilis aturan terbaru terkait penerbitan dan pendanaan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi sejumlah persyaratan dan dinyatakan lulus melalui proses pengujian.
Berbeda dari sebelumnya, SIM C yang dikhususkan untuk pengendara motor kini terdiri dari tiga golongan, yaitu:
- SIM C, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc
- SIM CI, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik
- SIM CII, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik
Sama halnya dengan SIM C, SIM D yang dikhususkan untuk penyandang disabilitas juga memiliki dua golongan, yaitu:
- SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C
- SIM DI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A
Masa sosialisasi
Bagi pengendara mobil penumpang dengan jumlah berat paling tinggi 3.500 kilogram, masuk dalam golongan SIM A.
Sementara pengendara mobil penumpang umum dan mobil barang umum dengan jumlah berat maksimal 3.500 kilogram, masuk dalam golongan SIM A Umum.
Adapun SIM B, dengan adanya aturan baru itu kini memiliki 4 golongan, yaitu:
- SIM B1, berlaku untuk pengendara mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kilogram
- SIM BI Umum, berlaku untuk pengendara mobil bus umum dan mobil barang umum dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kilogram
- SIM BII, berlaku untuk pengendara alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kilogram
- SIM BII Umum, berlaku untuk pengendara alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kilogram
Kesiapan alat uji praktik
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan, aturan tersebut telah resmi diterbitkan.
Namun, penerapan aturan tersebut dilakukan setelah melalui masa sosialisasi selama enam bulan sejak terbit.
“Betul, Perpol tersebut sudah resmi ditandatangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku,” kata Arief, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
“Namun ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit. Jadi untuk Perpol-nya sendiri sudah berlaku saat ini,” sambungnya.
Artinya, penerapan aturan penggolongan SIM akan dilakukan antara Agustus atau September 2021.
Penerapan aturan itu juga akan beriringan dengan persiapan atau ketersediaan kelengkapan dari sisi sarana dan prasarana.
Karena itu, perlu sosialisasi terhadap penggolongan SIM lebih dulu, sekaligus menunggu kesiapan alat uji praktik di semua Satpas SIM dan pembaruan aplikasi dari sistemnya.
“Akan kita sosialisasikan dalam waktu dekat, jadi sarana ini juga akan kita lengkapi dulu nanti di Satpas mengingat ada perbedaan dari jenis kendaraan dan uji praktiknya,” ucap Arief.
“Sebenarnya sudah sejak dua tahun lalu mulai pengadaan dari sisi sarana ya, tapi harus kita akui bila kondisi pandemi ini memang menjadi sedikit halangan terhadap fasilitas,” tambahnya.