Sabtu, Maret 28, 2026
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home News Update

Knalpot Bising Berpotensi Sebabkan Kecelakaan, Kapolri Berikan Pedoman Razia Pemakai dan Pedagang

by admin
30 Mei 2021
in News Update
0
Knalpot Bising Berpotensi Sebabkan Kecelakaan, Kapolri Berikan Pedoman Razia Pemakai dan Pedagang

DitLantas PMJ melaksanakan giat penindakan terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot bising di TL Mandarin Jl. Imam Bonjol. (twitter TMC Polda Metro Jaya)

0
SHARES
14
VIEWS

Otojatim.com – Pro kontra penindakan tilang bahkan sampai penyitaan pada operasi razia knalpot bising, menimbulkan polemik di kalangan biker maupun pengrajin knalpot aftermarket, khususnya yang non-SNI.

Terbaru, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengeluarkan pedoman tentang petunjuk dan arahan kepada semua petugas di lapangan untuk menindak para pengguna knalpot bising.

Dikutip dari Tribaratanews.Polri.go.id, surat telegram Kapolri tersebut dikeluarkan dengan nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021.

Isinya dijelaskan sejumlah langkah-langkah yang dapat dipedomani oleh petugas di lapangan dalam melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot bising, di antaranya :

  1. Melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat pengguna jalan tentang dampak dari kebisingan suara yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot tidak sesuai standar SNI atau tidak memenuhi persyaratan teknis dari ATPM.
  2. Berikan peringatan secara persuasif dan edukatif kepada pedagang suku cadang kendaraan bermotor, kemudian bengkel kendaraan bermotor untuk tidak menjual dan tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai standar SNI.
  3. Melaksanakan penindakan dengan tegas di jalan bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar SNI karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
  4. Terhadap pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar SNI kemudian dapat dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Junto Pasal 106 Ayat (3) Junto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  5. Pada saat melaksanakan penindakan pelanggaran agar berkoordinasi dengan stake holder, antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan DLLAJ setempat untuk menyediakan alat pengujian tingkat kebisingan kendaraan bermotor serta tetap menaati protokol kesehatan Covid-19.

Redaksi Otojatim berpendapat, semoga pedoman ini benar-benar dijalankan petugas dengan semestinya tanpa menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pengendara terutama roda dua yang sering menjadi sasaran razia.

Tentang tata cara pengukuran alat pengujian kebisingan, Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, mengatakan,”Untuk mengukurnya, kita menggunakan sound level meter atau decibel (dB) meter.” (Kompas)

Poeloeng mengatakan, saat pengukuran, jarak dan ketinggian alat pengukurnya adalah 1 meter dari ujung knalpot. Diupayakan untuk mengukurnya di tempat yang hening, tidak ada keramaian. “Selain itu, yang dinyalakan juga satu motor saja, jangan semuanya dihidupkan mesinnya. Jangan ada kebisingan lainnya, seperti lalu lintas. Jadi, alatnya bisa fokus,” kata Poeloeng.(*)

admin

admin

Next Post
Tingkatkan Disiplin Prokes, Rutin Operasi Yustisi

Tingkatkan Disiplin Prokes, Rutin Operasi Yustisi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas
Babak Belur Jurnalis Tempo saat Investigasi Kasus Suap Pajak

Kasus Jurnalis Nurhadi, Polisi Akan Periksa Redaktur Tempo dan Dewan Pers

5 tahun ago
Polri Peduli, Polres Tangsel Gelar Vaksinasi Mobile Covid19 dan Bhakti Sosial di Serpong

Polri Peduli, Polres Tangsel Gelar Vaksinasi Mobile Covid19 dan Bhakti Sosial di Serpong

5 tahun ago
Knalpot Bising Berpotensi Sebabkan Kecelakaan, Kapolri Berikan Pedoman Razia Pemakai dan Pedagang

Knalpot Bising Berpotensi Sebabkan Kecelakaan, Kapolri Berikan Pedoman Razia Pemakai dan Pedagang

5 tahun ago
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan bersama Dirut PT. Jasa Raharja dan Tim Survei kembali melanjutkan pengecekan di Pelabuhan PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Banyuwangi, menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada Jumat (29/11/2024)

Persiapan Nataru 2025: Kakorlantas Polri Tinjau Kesiapan Pelabuhan Ketapang

1 tahun ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • Kakorlantas Pertimbangkan One Way Nasional Presisi Antisipasi Lonjakan Arus Balik

    Arus Balik Meningkat, Kakorlantas Pertimbangkan One Way Nasional Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serbuan Vaksinasi untuk Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.645 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPKM Diperpanjang, Jabodetabek Masih PPKM Level 3

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Minta Perkuat PPKM Mikro dengan 5M dan 3T

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz