Rabu, Desember 3, 2025
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home News Update Jaga Negeri

Geledah Tujuh Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta, Polri Tangkap 7 Tersangka

by Admin Kulitinto
17 Oktober 2021
in Jaga Negeri
0
Geledah Tujuh Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta, Polri Tangkap 7 Tersangka
0
SHARES
13
VIEWS

Jakarta. Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di tujuh lokasi yang diduga menjadi kantor sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal beroperasi di Jakarta dan dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan tujuh orang tersangka yang di antaranya RJ (42), JT (34), AY (289), HC (28), AL (24), VN (26) dan HH (35). Sedangkan satu orang WNA berstatus DPO beriinial ZJ.

Adapun tujuh lokasi yang digerebek antara lain dua tempat di Cengkareng, Jakarta Barat, lalu di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, kemudian Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat, Laguna Pluit dan Green Bay Pluit, Jakarta Utara.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyampaikan ketujuh tersangka tersebut perannya desk collection dan operator SMS blasting “Tujuh tersangka yang ditangkap ini perannya desk collection dan operator SMS blasting,” jelasnya, Jumat (15/10/21).

Brigjen Pol Helmy Santika juga mengatakan modus operandi pelaku dengan mengirimkan SMS ancaman dan penistaan kepada peminjam. Padahal, saat penagihan belum jatuh tempo atau belum waktunya membayar cicilan. “Para pelaku mengirimkan SMS yang berisi ancaman kepada peminjam yang menggunakan jasa pinjol yang diduga illegal apabila tidak dapat memenuhi apa yang diminta para pelaku,” jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tersebut.

Selain mengamankan para tersangka, Polisi juga menyita barang bukti berupa 121 unit Modem, 17 unit CPU, 8 unit layar monitor, 8 unit laptop,13 unit HP, 1 box Sim Card baru, dan 2 unit flashdisk.

Atas perbuatannya, para tersangka akan disangkakan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU). Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp10.000.000.000.

Sumber: Tribratanews.polri.go.id

Admin Kulitinto

Admin Kulitinto

Next Post
Alumni Milsuk V Batua Gelar Baksos di Manado dan Minahasa

Alumni Milsuk V Batua Gelar Baksos di Manado dan Minahasa

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas
Tinjau Serbuan Vaksinasi di Kalbar, Kapolri Tekankan Penguatan Prokes dan Percepatan Vaksinasi

Tinjau Serbuan Vaksinasi di Kalbar, Kapolri Tekankan Penguatan Prokes dan Percepatan Vaksinasi

4 tahun ago
Komnas HAM Apresiasi Keterbukaan Polri Tangani Kasus di Tanah Air

Komnas HAM Apresiasi Keterbukaan Polri Tangani Kasus di Tanah Air

4 tahun ago
TNI-Polri Vaksinasi 272 Warga dan 34 Pelajar di Manokwari

TNI-Polri Vaksinasi 272 Warga dan 34 Pelajar di Manokwari

4 tahun ago
Pemkot Malang TNI POLRI Gencarkan Program Vaksinasi Mulai Tingkat Kelurahan

Pemkot Malang TNI POLRI Gencarkan Program Vaksinasi Mulai Tingkat Kelurahan

4 tahun ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • Polda Aceh Bantah Hoax Syarat Pengurusan SIM dan SKCK

    Polda Aceh Bantah Hoax Syarat Pengurusan SIM dan SKCK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biaya Perbaikan Fasilitas Publik dan Gedung DPRD Tembus Rp900 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Data Penduduk Bocor, Polri Akan Periksa Dirut BPJS Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dorong Percepatan Kekebalan Komunal, UIN Syarif Hidayatullah Gelar Vaksinasi Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ke Sulteng Kapolri dan Panglima TNI Beri Motivasi Satgas Madago Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz