KulitInto.com – Ratusan guru honorer di DKI Jakarta mengalami pemutusan kontrak secara sepihak dengan alasan adanya program pembersihan atau cleansing. Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menyatakan bahwa hingga Selasa, 16 Juli 2024, total ada 107 guru honorer yang dipecat.
“Sudah kami terima sudah masuk 107. Seluruh Jakarta dari tingkat SD, SMP, SMA,” ungkap Iman dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (16/7/2024).
Menurut Iman, pemberitahuan tentang pembersihan guru honorer ini disampaikan melalui formulir yang diberikan pada 5 Juli 2024. Saat itu merupakan minggu pertama masuk sekolah negeri tahun ajaran 2024/2025 di Jakarta. Para honorer menerima pesan yang menyatakan bahwa hari pertama mereka masuk sekolah menjadi hari terakhir mereka mengajar di sana.
“Para guru honorer mendapatkan pesan honor, yaitu bahwa mereka sejak hari pertama masuk menjadi hari terakhir berada di sekolah. Selain itu, kepala sekolah mengirimkan formulir cleansing guru honorer kepada para honorer agar mereka isi,” jelas Iman.
Akibat pemberitahuan yang mendadak ini, banyak guru honorer merasa terpukul dan terkejut. Beberapa dari mereka telah mengajar selama lebih dari enam tahun dan sedang menunggu seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
“Mereka shock, ada yang sudah mengajar 6 tahun atau lebih. Mereka sebenarnya sedang menunggu seleksi PPPK 2024, namun jika diberhentikan seperti ini kesempatan mereka untuk ikut PPPK juga hilang,” kata Iman.
Iman menyatakan bahwa sampai 15 Juli 2024, terdapat 77 laporan dari guru honorer yang terdampak kebijakan pembersihan ini di DKI Jakarta. Jumlah guru yang terdampak diprediksi akan terus bertambah.
“Jumlah mereka yang terdampak cleansing diprediksi cukup banyak,” tambah Iman.
Lebih lanjut, Iman menekankan bahwa praktik kebijakan pembersihan honorer ini tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005. Menurutnya, penyelenggaraan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya berlandaskan asas kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, dan keterbukaan.
“Pemberdayaan guru harus dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM),” tegasnya.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait nasib para guru honorer yang selama ini telah memberikan kontribusi besar dalam dunia pendidikan di Jakarta. Tanpa adanya kepastian hukum dan kejelasan prosedur, banyak dari mereka yang merasa hak-haknya tidak dipenuhi.
Berita tentang pemutusan kontrak ini juga mendapatkan perhatian dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat dan pemerhati pendidikan. Banyak yang mengkritik kebijakan ini karena dianggap tidak manusiawi dan merugikan para honorer yang selama ini bekerja keras.
Seorang honorer yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, “Kami merasa sangat terhina dengan cara ini. Selama bertahun-tahun kami telah mengabdi dengan gaji yang minim, namun sekarang kami diperlakukan seperti ini tanpa alasan yang jelas.”
Kritik juga datang dari organisasi pendidikan lainnya yang menilai bahwa pemerintah daerah seharusnya lebih bijak dalam mengambil keputusan terkait nasib honorer. Mereka mengusulkan agar ada dialog antara pemerintah dan perwakilan guru honorer untuk mencari solusi yang adil.
Dengan situasi ini, banyak honorer yang berharap pemerintah dapat mengkaji ulang kebijakan tersebut dan memberikan solusi yang lebih baik. Mereka juga menginginkan adanya transparansi dalam proses pengambilan keputusan agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Saya berharap pemerintah mau mendengarkan suara kami dan mencari jalan keluar yang terbaik. Kami hanya ingin mengajar dan memberikan yang terbaik untuk siswa-siswa kami,” ujar seorang guru honorer yang juga terkena dampak.
P2G juga terus mengawal kasus ini dan berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak para guru honorer. Mereka berharap, dengan adanya perhatian dari berbagai pihak, nasib honorer di DKI Jakarta dapat lebih diperhatikan dan dihargai.
Baca juga: Perangi Perjudian Digital Yang Merajalela, Atasi #IndonesiaDaruratJudiOnline
Sumber: Liputan6.