Kulitinto.com – Budi Hartono, pria yang menabrak mobil patroli pengawal (patwal) dan menyerang anggota polisi, dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu. Kepolisian terus mendalami kasus ini dengan melakukan penggeledahan di kediaman pelaku.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto, mengungkapkan hasil tes awal menunjukkan adanya kandungan zat metamfetamin dalam tubuh pelaku. “Dari hasil tes urinnya, sementara positif mengandung zat metamfetamin, yakni narkotika jenis sabu. Untuk hasil resminya, kami masih menunggu dari laboratorium forensik Semarang,” ujar Hendry, Selasa (10/6).
Pengembangan kasus berlanjut dengan penggeledahan di rumah Budi Hartono. Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang yang kini dijadikan barang bukti. Di antaranya, dua bilah bayonet, satu senjata airsoft gun, dua magasin, serta satu alat bong yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi narkotika.
“Kami kembangkan dengan melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dari sana, diamankan barang bukti berupa dua buah bayonet, dua magasin, satu airsoft gun, dan satu alat bong,” jelas Hendry.
Atas perbuatannya, Budi Hartono dijerat dengan sejumlah pasal hukum. Ia dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 213 KUHP tentang perlawanan terhadap aparat penegak hukum dengan ancaman pidana 5 tahun, serta Pasal 112 dan 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 yang memuat ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Sementara itu, Dandim 0715 Kendal, Letkol Inf Ely Purwadi, memberikan keterangan mengenai latar belakang pelaku. Menurutnya, Budi Hartono merupakan mantan anggota TNI yang sebelumnya bertugas di Kostrad sebelum dipindahkan ke Kodim 0715 Kendal.
“Dulu pernah bertugas di Kostrad, kemudian dipindah ke Kodim 0715 Kendal. Sejak tahun 2018, yang bersangkutan sudah tidak lagi aktif sebagai anggota militer karena telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH),” jelas Ely.
Karena statusnya yang sudah beralih menjadi warga sipil, proses hukum terhadap Budi Hartono sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian. “Yang bersangkutan sudah bukan militer lagi dan telah menjadi masyarakat sipil. Proses hukumnya kami serahkan sepenuhnya ke kepolisian,” tegas Ely.
Insiden yang melibatkan Budi Hartono terjadi pada Kamis (5/6) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Soekarno-Hatta, Kendal. Saat itu, mobil putih dengan nomor polisi B-1883-VFX yang dikendarainya melaju secara ugal-ugalan dan menabrak iring-iringan kendaraan Kapolres Kendal.
Melihat potensi bahaya, Kapolres Kendal langsung memerintahkan anggotanya untuk menghentikan laju kendaraan tersebut menggunakan sirine dan pengeras suara. Namun, upaya petugas tidak diindahkan oleh Budi Hartono. Alih-alih berhenti, pelaku justru menabrak kendaraan dinas polisi.
Tidak berhenti sampai di situ, setelah keluar dari mobil, Budi Hartono bahkan melakukan penyerangan fisik dengan memukul salah satu anggota polisi di lokasi kejadian. Aksi agresifnya akhirnya dihentikan setelah petugas berhasil mengamankannya.
Hingga kini, penyidikan terus berjalan. Kepolisian masih menunggu hasil laboratorium resmi terkait kandungan narkotika dalam tubuh pelaku, sekaligus terus mengembangkan penyelidikan terkait kemungkinan adanya jaringan atau pelanggaran hukum lainnya yang melibatkan tersangka.