Kamis, Oktober 16, 2025
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home BERITA NASIONAL

Budi Hartono Positif Sabu, Polisi Temukan Senjata Tajam dan Alat Hisap di Rumahnya

by christine natalia
11 Juni 2025
in BERITA NASIONAL
0
Budi Hartono Positif Sabu, Polisi Temukan Senjata Tajam dan Alat Hisap di Rumahnya

Budi Hartono Positif Sabu, Polisi Temukan Senjata Tajam dan Alat Hisap di Rumahnya

0
SHARES
4
VIEWS

Kulitinto.com – Budi Hartono, pria yang menabrak mobil patroli pengawal (patwal) dan menyerang anggota polisi, dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu. Kepolisian terus mendalami kasus ini dengan melakukan penggeledahan di kediaman pelaku.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto, mengungkapkan hasil tes awal menunjukkan adanya kandungan zat metamfetamin dalam tubuh pelaku. “Dari hasil tes urinnya, sementara positif mengandung zat metamfetamin, yakni narkotika jenis sabu. Untuk hasil resminya, kami masih menunggu dari laboratorium forensik Semarang,” ujar Hendry, Selasa (10/6).

Pengembangan kasus berlanjut dengan penggeledahan di rumah Budi Hartono. Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang yang kini dijadikan barang bukti. Di antaranya, dua bilah bayonet, satu senjata airsoft gun, dua magasin, serta satu alat bong yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi narkotika.

“Kami kembangkan dengan melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dari sana, diamankan barang bukti berupa dua buah bayonet, dua magasin, satu airsoft gun, dan satu alat bong,” jelas Hendry.

Atas perbuatannya, Budi Hartono dijerat dengan sejumlah pasal hukum. Ia dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 213 KUHP tentang perlawanan terhadap aparat penegak hukum dengan ancaman pidana 5 tahun, serta Pasal 112 dan 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 yang memuat ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Sementara itu, Dandim 0715 Kendal, Letkol Inf Ely Purwadi, memberikan keterangan mengenai latar belakang pelaku. Menurutnya, Budi Hartono merupakan mantan anggota TNI yang sebelumnya bertugas di Kostrad sebelum dipindahkan ke Kodim 0715 Kendal.

“Dulu pernah bertugas di Kostrad, kemudian dipindah ke Kodim 0715 Kendal. Sejak tahun 2018, yang bersangkutan sudah tidak lagi aktif sebagai anggota militer karena telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH),” jelas Ely.

Karena statusnya yang sudah beralih menjadi warga sipil, proses hukum terhadap Budi Hartono sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian. “Yang bersangkutan sudah bukan militer lagi dan telah menjadi masyarakat sipil. Proses hukumnya kami serahkan sepenuhnya ke kepolisian,” tegas Ely.

Insiden yang melibatkan Budi Hartono terjadi pada Kamis (5/6) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Soekarno-Hatta, Kendal. Saat itu, mobil putih dengan nomor polisi B-1883-VFX yang dikendarainya melaju secara ugal-ugalan dan menabrak iring-iringan kendaraan Kapolres Kendal.

Melihat potensi bahaya, Kapolres Kendal langsung memerintahkan anggotanya untuk menghentikan laju kendaraan tersebut menggunakan sirine dan pengeras suara. Namun, upaya petugas tidak diindahkan oleh Budi Hartono. Alih-alih berhenti, pelaku justru menabrak kendaraan dinas polisi.

Tidak berhenti sampai di situ, setelah keluar dari mobil, Budi Hartono bahkan melakukan penyerangan fisik dengan memukul salah satu anggota polisi di lokasi kejadian. Aksi agresifnya akhirnya dihentikan setelah petugas berhasil mengamankannya.

Hingga kini, penyidikan terus berjalan. Kepolisian masih menunggu hasil laboratorium resmi terkait kandungan narkotika dalam tubuh pelaku, sekaligus terus mengembangkan penyelidikan terkait kemungkinan adanya jaringan atau pelanggaran hukum lainnya yang melibatkan tersangka.

Tags: Budi HartonometamfetaminNarkobaSabuTabrak mobil patwal
christine natalia

christine natalia

Next Post
Pengamat intelijen dan keamanan nasional Stepi Anrian

OPM Mulai Kehilangan Simpati dari Masyarakat Papua Usai Serang Gereja

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas
Hari Sumpah Pemuda 2024

Memaknai Hari Sumpah Pemuda 2024, Dari Ikrar Sejarah Menuju Aksi Nyata

12 bulan ago
Aturan Baru, SIM C Disesuaikan dengan CC Motor dan Harus Berjenjang

Aturan Baru, SIM C Disesuaikan dengan CC Motor dan Harus Berjenjang

4 tahun ago
5 Pernyataan Terkini Jokowi Terkait Covid-19 di Indonesia

5 Pernyataan Terkini Jokowi Terkait Covid-19 di Indonesia

4 tahun ago
SYL Siap Jalani Hukuman, Kesaksian Saksi Jadi Sorotan di Persidangan Kasus Korupsi Kementan. Sumber Detik.

SYL Siap Jalani Hukuman, Kesaksian Saksi Jadi Sorotan di Persidangan Kasus Korupsi Kementan

1 tahun ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • Polda Banten Tangkap Tangan 4 Pegawai BPN Lebak

    Polda Banten Tangkap Tangan 4 Pegawai BPN Lebak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantapkan Komunikasi Publik, Divisi Humas Polri Gelar Apel Konsolidasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Bojonegoro Unjuk Rasa di Depan Mapolres, Kutuk Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • How To Find Protests In Your City When You Don’t Know Where To Start

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNBP Hasil Denda Tilang Kini Dikelola Bersama oleh Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz