JAKARTA – Seorang pria berinisial WHD ditangkap penyidik Polda Aceh atas unggahan konten video provokatif ajakan mudik kepada masyarakat. WHD ditangkap di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar pada Minggu (9/5).
“Benar, telah kami amankan seorang terduga pelaku berinisial WHD, yang merupakan pemilik video provokatif,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Margiyanta dalam keterangan resminya, Senin (10/5/2021).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Aceh Kombes Winardy menambahkan, video WHD beredar di media sosial melalui akun Instagram Cetul.22. Video tersebut juga diunggah akun Facebook Zakarya Alhanafi pada tanggal 8 Mei 2021.
Dalam video tersebut, WHD yang mengenakan sorban sedang menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mudik dan mengajak warga menerobos titik-titik penyekatan mudik.
“Setelah kami telusuri, ternyata pria bersorban tersebut adalah WHD dan langsung kami amankan,” tuturnya.
WHD pun langsung ditahan di Polda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti yang disita berupa unggahan video yang beredar di media sosial.
“Kepada terduga pelaku akan disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ucapnya.