Site icon www.kulitinto.com

AJI Desak Jaksa Banding Vonis Kasus Jurnalis Tempo

Surabaya – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meminta kejaksaan untuk mengajukan banding atas putusan polisi Brigadir Muhammad Firman Subhakti dan Bripka Purwanto yang menganiaya wartawan Tempo, Nurhadi di Surabaya.

Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim mengatakan, putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU terhadap dua terdakwa yang divonis 1,5 tahun penjara.

Sasmito mengatakan Rabu (12/1) di Pengadilan Negeri Surabaya “Kami, AJI, menghormati putusannya, tetapi jauh dari tuntutan jaksa, terutama persyaratan dakwaan pertama.”

Majelis Hakim Muhammad Basir, menilai kedua terdakwa dinyatakan bersalah yang melanggar hak pers sebagaimana diatur dalam Bagian 18(1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Keduanya dihukum 10 bulan penjara dan membayar biaya restitusi kepada korban dan saksi.

“Putusannya kurang dari dua pertiga, jadi saya berharap penuntut akan mengajukan banding.”

Sasmito melanjutkan, AJI juga menyesalkan, bahwa dalam sidang putusan hakim juga tidak memerintahkan penahanan terhadap kedua terdakwa. AJI menilai hal tersebut jelas mengancam keselamatan Nurhadi.

Baca Juga : Polisi yang Aniaya Jurnalis Tempo Nurhadi Jalani Tuntutan

“Lantaran Nurhadi selama ini mengalami trauma, waktu telah dinyatakan pada pengadilan bersalah, kami tidak mendengar perintah buat penahanan pada ke 2 anggota polisi yang aktif ini,” ucapnya.

“Kami sangat berharap sebenarnya, hukuman itu mampu dijalankan secara langsung, lantaran yg sebagai taruhanya merupakan jurnalis Nurhadi,” tambahnya.

Berikutnya, kata Sasmito, berdasarkan catatan & pantauan AJI Surabaya & kuasa hukum, terdapat belasan terduga pelaku penganiaya Nurhadi lainya, mereka pun mendesak supaya Polda Jatim melakukan penyelidikan lanjutan.

“Kami komunitas pers yang hadir mendesak pada kepolsian mempelajari belasan terduga pelaku yg masih belum diadili hingga sekarang,” ujarnya.

Senada Kuasa Hukum Nurhadi berdasarkan LBH Lentera Salawati Taher, juga menyayangkan mengapa terdakwa tidak ditahan meski telah divonis bersalah.

Hal ini, kata dia, menciptakan keselamatan Nurhadi terancam, karena sebagaimana diketahui terdakwa Firman & Purwanto masih bebas berdinas bertugas menjadi polisi aktif.

Nurhadi sampai waktu ini masih pada perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK) semenjak sepuluh bulan lalu.

“Tidak adanya surat perintah penahanan membuat Nurhadi sendiri sedikit khawatir. Sejauh ini, Nurhadi masih dalam perlindungan LPSK. Sekitar sepuluh bulan dari April hingga Januari,” kata Salawati.

Beberapa anggota AJI dan wartawan dari Pengadilan Negeri Surabaya yang menyaksikan persidangan dilaporkan telah mengenakan jubah hitam dan penutup kepala segera setelah persidangan. Hal ini dinilai sebagai simbol perawan dari putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dua terdakwa penganiaya jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi divonis 10 bulan penjara, yakni dua polisi aktif Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.

Majelis hakim Muhammad Basir menyimpulkan bahwa dua dari terdakwa telah dihukum karena melanggar peraturan media yang diatur dalam pasal 18 (1) UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP).

Baca Juga : Polisi Terdakwa Penganiaya Jurnalis Tempo Tak Tahu Soal UU Pers

Dalam pembacaan putusan pada Rabu (12/1), Hakim mengatakan bahwa “dalam persidangan, secara meyakinkan ditetapkan bahwa terdakwa Firman dan Purvanto, dalam dakwaan pertama mereka, telah bersama-sama melakukan kejahatan terhadap pers.”

Juga terdakwa Purwanto dan Firman divonis membayar restitusi pada korban Nurhadi dan saksi kunci F.

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan, menghukum terdakwa membayar restitusi kepada saksi Nurhadi Rp13.813.000 dan saksi F sebesar Rp21.850.000,” ucapnya.

Exit mobile version