Rabu, Desember 3, 2025
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home Pandangan Wartawan

AJI Jakarta: Ketidaklayakan Upah Bisa Ganggu Profesionalisme Wartawan dan Mutu Berita

by Admin Kulitinto
6 April 2021
in Pandangan Wartawan, Pendapat Wartawan
0
AJI Jakarta: Ketidaklayakan Upah Bisa Ganggu Profesionalisme Wartawan dan Mutu Berita
0
SHARES
7
VIEWS

JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menetapkan upah layak jurnalis Ibu Kota Jakarta sebesar Rp 8.366.220 pada 2021.

Hasil itu diperoleh merujuk perhitungan Kebutuhan Hidup Layak per bulan di Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2020, disesuaikan dengan kebutuhan jurnalis pada masa pandemi, dan memperhitungkan 10 persen dana simpanan dari kebutuhan hidup.

Namun, dari hasil survei AJI Jakarta, 93,8 persen responden mengaku belum mendapatkan upah layak. Sepuluh responden bahkan di upah di bawah UMP DKI Jakarta, Rp 4.416.816.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya menjadikannya catatan serius.

Ketidaklayakan upah disebut berpotensi melahirkan sikap korupsi di kalangan wartawan.

“Orang tidak mendapatkan upah layak, siapa pun, sementara tanggungannya banyak, maka kecenderungan untuk berbuat korupsi itu ada,” ujar Agung dalam keterangan resmi AJI Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Kondisi tersebut berimplikasi terhadap banyaknya pengaduan etik kepada Dewan Pers karena kualitas pemberitaan rendah.

Tak hanya kualitas pemberitaan, penyelewengan kerja jurnalistik karena persoalan kesejahteraan di perusahaan juga berdampak kepada jurnalis menjadi tidak profesional.

“Ada jurnalis yang menerima ‘amplop’ dari narasumber. Salah satu imbasnya, citra wartawan,” kata Agung.

Hal ini akhirnya menyebabkan generalisasi citra ‘wartawan buruk’ di mata publik. Padahal tidak semua wartawan menerima pemberian lembaga atau individu tertentu, dan masih ada jurnalis yang independen dan profesional.

Berkaitan dengan pandemi Covid-19, perusahaan media semestinya dapat transparan kepada para pegawainya.

“Ketika memang ada pemasukan kurang, merugi, ini harus dibicarakan. Kalau perusahaan akan melakukan pengurangan maka harus disepakati oleh perusahaan dan pekerja terlebih dulu,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers Ade Wahyudin dalam keterangan yang sama.

Faktanya, pandemi telah berimbas pada meningkatnya pemutusan hubungan kerja di kalangan pekerja media meningkat.

Data AJI Jakarta pada awal 2021, ada perusahaan media memutuskan hubungan ketenagakerjaan dengan dalih efisiensi dan penghentian operasional.

Ada satu perusahaan yang merumahkan sebagian karyawannya dengan konsekuensi pemotongan gaji hingga 50 persen.

Sebelumnya, pada Maret-Desember 2020, posko pengaduan ketenagakerjaan AJI Jakarta dan LBH Pers menerima 150 pengaduan ketenagakerjaan di perusahaan media.

Jenis pengaduan ketenagakerjaan yang diterima antara lain pemotongan upah hingga pemutusan hubungan kerja.

sumber : KOMPAS.com 

Admin Kulitinto

Admin Kulitinto

Next Post
Kapolri Menerbitkan TR Pelaksanaan Liputan Muatan Kekerasan

Kapolri Menerbitkan TR Pelaksanaan Liputan Muatan Kekerasan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas
Jenderal Teman Seangkatan Kapolri Bagi-bagi Sembako ke Warga Jakarta

Jenderal Teman Seangkatan Kapolri Bagi-bagi Sembako ke Warga Jakarta

4 tahun ago
TNI-Polri Buru KKB Papua Lamek Alipki Taplo yang Tembak Mati Brimob di Kiwirok

TNI-Polri Buru KKB Papua Lamek Alipki Taplo yang Tembak Mati Brimob di Kiwirok

4 tahun ago
44.582 Polisi Siap Amankan Gereja dan Tempat Wisata saat Nataru

44.582 Polisi Siap Amankan Gereja dan Tempat Wisata saat Nataru

4 tahun ago
Kapolri Cek Venue PON XX Papua : Pastikan Prokes Berjalan Ketat

Kapolri Cek Venue PON XX Papua : Pastikan Prokes Berjalan Ketat

4 tahun ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • Polda Aceh Bantah Hoax Syarat Pengurusan SIM dan SKCK

    Polda Aceh Bantah Hoax Syarat Pengurusan SIM dan SKCK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biaya Perbaikan Fasilitas Publik dan Gedung DPRD Tembus Rp900 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Data Penduduk Bocor, Polri Akan Periksa Dirut BPJS Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dorong Percepatan Kekebalan Komunal, UIN Syarif Hidayatullah Gelar Vaksinasi Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ke Sulteng Kapolri dan Panglima TNI Beri Motivasi Satgas Madago Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz