Bondowoso – Puluhan jurnalis Bondowoso menggelar aksi solidaritas. Demo itu sebagai bentuk keprihatinan atas aksi kekerasan yang dialami jurnalis televisi Situbondo.
Intimidasi yang dilakukan oknum pengawal Menteri KKP itu berupa tindakan kasar, mendorong-dorong jurnalis hingga nyaris jatuh terjengkang. Saat itu, para jurnalis tengah melakukan peliputan acara kunjungan kerja Menteri KKP di Desa Klatakan, Kendit, Situbondo, Selasa (16/3).
Aksi solidaritas itu digelar di depan Monumen Gerbong Maut Bondowoso. Selain berorasi mengutuk aksi kekerasan tersebut, para jurnalis juga mengangkat sejumlah poster berisi keprihatinan.
Di antaranya berbunyi ‘Jurnalis Bukan Preman, ‘Jangan Intimidasi Kami’ dan ‘Kami Bekerja Dilindungi Undang-undang’. Bahkan mereka juga melakukan aksi teatrikal yang menggambarkan tindakan intimidasi pada jurnalis.
“Kami sangat prihatin dan mengutuk keras arogansi oknum pengawal Menteri KKP itu,” kata korlap aksi, Bahrullah di sela-sela aksi, Kamis (18/3/2021).
Sebab menurutnya, jurnalis hanya bertugas untuk melakukan peliputan lantas disiarkan kepada publik. Tugas jurnalis dilindungi undang-undang. Yakni UU No 40 Tahun 1999 serta kode etik jurnalistik.
“Mudah-mudahan segera ada penanganan lebih lanjut dari aparat setempat. Sebagaimana telah diatur dalam undang-undang tentang pers,” imbuh jurnalis media online ini.
Sebelumnya diberitakan, Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono berkunjung ke Situbondo pada Selasa (16/3). Dalam kunjungan tersebut, diduga terjadi aksi kekerasan oknum pengawal menteri terhadap jurnalis.
Aksi kekerasan itu dialami seorang jurnalis JTV, Andi Nur Cholis (40). Tindakan arogansi itu terjadi saat korban sedang melakukan liputan kunjungan kerja sang menteri.
Jurnalis asal Jember itu dibentak sambil dua kali didorong mundur oleh oknum pengawal tadi. Atas tindakan tersebut, Andi secara resmi telah menyampaikan laporannya ke Mapolres Situbondo. Tindakan sang pengawal menteri dianggap menghalangi pelaksanaan kebebasan pers, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999.
(sun/bdh)