Kamis, Oktober 16, 2025
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home Pandangan Wartawan

Begini Modus Ketua LSM Tamperak Peras Anggota Polisi

by Admin Kulitinto
28 November 2021
in Pandangan Wartawan
0
Begini Modus Ketua LSM Tamperak Peras Anggota Polisi
0
SHARES
17
VIEWS

JAKARTA – Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) Kepas Panagean Pangaribuan ditangkap polisi karena memeras polisi anggota Polsek Menteng berinisial HW.

Saat memeras, Kepas mengancam akan menyebarkan video yang berisi testimoni keluarga tersangka kasus narkoba terkait HW telah menerima suap.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Hariyadi, Kepas memaksa keluarga tersangka untuk membuat testimoni telah terjadi suap menyuap.

Bermodalkan video testimoni itu, Kepas mendatangi Polsek Menteng dan mengancam HW pada 19 November 2021.

“Kepas mengancam akan memviralkan video jika uang tidak diberikan,” ujarnya, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Sabtu (27/11).

Semula, Kepas meminta uang Rp2,5 miliar, akan tetapi terjadi tawar menawar sampai ke angka Rp250 juta lalu turun lagi menjadi Rp 50 juta. HW pun langsung mentransfer uang Rp 50 juta ke rekening LSM Tamperak.

“HW mengirimkan uang karena takut video viral dan surat dugaan pelanggaran proses penyidikan dikirim ke presiden, pejabat negara, dan petinggi Polri,” ucapnya.

Kendati demikian, Hengki menegaskan HW tidak melakukan pelanggaran seperti yang ditudukan Kepas.

Kepas menuding HW telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat menangkap lima orang terkait kasus begal karyawati Basarnas.

Ketika itu, Kepas mempertanyakan mengapa hanya empat dari lima orang yang ditangkap itu dikirim ke panti rehabilitasi narkoba.

“Pengiriman lima orang ke panti dilakukan karena mereka positif mengonsumsi narkoba berdasarkan tes urine, namun polisi tak menemukan alat bukti terkait keterlibatan mereka dengan kasus begal,” kata Hengki.

Ia mengungkapkan hasil pemeriksaan Propam juga menunjukkan tidak ada suap menyuap. Dari keterangan HW, ia mengetahui penyidik Polsek Menteng itu takut karena pada era post truth seperti sekarang fakta bisa dikalahkan opini publik.

“Walaupun faktanya tidak seperti itu, tapi kalau diviralkan nanti sudah dihakimi di medsos,” ucap Hengki.

Uang Rp50 juta yang diserahkan HW kepada Kepas ternyata berasal dari modal usaha istri HW yang bekerja di bidang wedding organizer.

Setelah ditransfer Rp50 juta, Kepas masih terus berupaya memeras HW untuk mentransfer sejumlah uang tambahan.

HW yang tidak tahan dengan perlakuan Kepas akhirnya mengadukan masalah ini ke atasannya. Selain Kepas, polisi juga turut mengamankan satu anggota LSM Tamperak bernama Robinson Manik yang berperan mendokumentasikan video saat pemerasan itu terjadi.

Ketua dan anggota LSM Tamperak itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.

sumber : KOMPAS.TV

Admin Kulitinto

Admin Kulitinto

Next Post
Terobosan Baru, Komik Polisi Sangat Inspiratif

Terobosan Baru, Komik Polisi Sangat Inspiratif

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas
Antisipasi lonjakan, Polri siap-siap jaga arus balik

Antisipasi lonjakan, Polri siap-siap jaga arus balik

4 tahun ago
Soal Pengusiran 2 Wartawan, Wali Kota Medan Bobby Nasution Dituntut Minta Maaf

Soal Pengusiran 2 Wartawan, Wali Kota Medan Bobby Nasution Dituntut Minta Maaf

4 tahun ago
Instruksikan Berantas Premanisme, Kapolri: Segera Bersihkan Tangkap dan Tuntaskan!

Instruksikan Berantas Premanisme, Kapolri: Segera Bersihkan Tangkap dan Tuntaskan!

4 tahun ago
Aksi Solidaritas Jurnalis Bondowoso Kutuk Kekerasan Oknum Pengawal Menteri KKP

Aksi Solidaritas Jurnalis Bondowoso Kutuk Kekerasan Oknum Pengawal Menteri KKP

5 tahun ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • Polda Banten Tangkap Tangan 4 Pegawai BPN Lebak

    Polda Banten Tangkap Tangan 4 Pegawai BPN Lebak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantapkan Komunikasi Publik, Divisi Humas Polri Gelar Apel Konsolidasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Bojonegoro Unjuk Rasa di Depan Mapolres, Kutuk Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNBP Hasil Denda Tilang Kini Dikelola Bersama oleh Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AJI dan PWI Sikapi Keputusan Pembatasan Jumlah Wartawan Lokal Untuk Meliput Kegiatan Presiden RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz