JAKARTA – Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR (Tunjangan Hari Raya) atau permohonan barang dan sumbangan yang mengatasnamakan pers.
Hal itu menyusul maraknya oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi dengan mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media, jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Imbauan Dewan Pers ini tertulis dalam laman resmi dewanpers.or.id, pada Ahad (2/5/2021) dini hari. Adapun keterangan resminya sebagai berikut;
– Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),
– Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR,
– Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan, masyarakat diminta wajib untuk menolaknya,
– Terakhir, apabila mereka (oknum) meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat dan ke Dewan Pers. (Ris/Hmi)
sumber : beritatangerang.id