Selasa, November 4, 2025
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home News Update

Diduga terlibat korupsi dana desa Rp 2,1 Miliar, Kepala Desa di NTT ditahan

by Admin Kulitinto
10 Mei 2021
in News Update
0
Diduga terlibat korupsi dana desa Rp 2,1 Miliar, Kepala Desa di NTT ditahan
0
SHARES
4
VIEWS

KUPANG – Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, menahan Kepala Desa Botof, Kecamatan Insana berinisial PMO, karena terlibat dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) sebesar Rp 2,1 miliar.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, mengatakan, sebelum ditahan, PMO ditetapkan sebagai tersangka.

“Kepala desa ini ditahan tadi malam, setelah diduga terlibat korupsi dana desa sejak tahun 2017 hingga 2020,” ungkap Abdul kepada Kompas.com, Sabtu (8/5/2021).

Modus pinjaman pribadi

Menurut Abdul, dari Rp 2,1 miliar anggaran yang dikorupsi, Rp 1,1 dipakai dengan modus pinjaman pribadi.

Sesuai bukti kuitansi yang disita penyidik Kejaksaan TTU, lanjut Abdul, diketahui sejak 2017 hingga 2020, PMO meminjam uang dari ADD sebanyak Rp 1,1 miliar untuk keperluan pribadi.

Penyidik kejaksaan saat ini masih terus melakukan perhitungan kerugian negara.

Terutama terhadap sejumlah proyek yang diketahui mangkrak dan tidak ada asas manfaatnya bagi masyarakat.

Pengurus desa mengadukan

Penyelidikan kasus korupsi itu kata Abdul, setelah pihak Kejaksaan Negeri TTU mendapat pengaduan dari masyarakat dan pengurus desa.

Saat ini, PMO telah ditahan sementara di Mapolres TTU selama 20 hari ke depan.

PMO dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Ayat 1, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sumber : KOMPAS.com

 

Admin Kulitinto

Admin Kulitinto

Next Post
Penyekatan larangan mudik di Sumut, Polisi putar balik 551 kendaraan

Penyekatan larangan mudik di Sumut, Polisi putar balik 551 kendaraan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas

Betterment Moves Beyond Robo-Advising With Human Financial Planners

4 tahun ago
Catatan BNPB dan Polri Terkait Bergulirnya Liga 1 pada 20 Agustus 2021

Catatan BNPB dan Polri Terkait Bergulirnya Liga 1 pada 20 Agustus 2021

4 tahun ago
Wartawan Banten Tuntut Insiden Tempo Diusut Tuntas

Wartawan Banten Tuntut Insiden Tempo Diusut Tuntas

5 tahun ago
181 Peserta Disuntik, Polres Kep Seribu Gelar Vaksinasi Merdeka!

181 Peserta Disuntik, Polres Kep Seribu Gelar Vaksinasi Merdeka!

4 tahun ago
Prev Next

Berita Terpopuler

    © 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

    No Result
    View All Result
    • Pers Release
    • Info Wartawan
    • Pandangan Wartawan
    • Jaga Negeri

    © 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    wpDiscuz